suarabojonegoro.com – Peringatan HUT RI ke 72 dengan semangat “Kerja Bersama” sebagai penjabaran semangat dalam membangun dan memberdayakan masyarakat dalam mengisi kemerdekaan.
Hal tersebut bukan hanya terfokus di perkotaan saja namun juga harus dilakukan diwilayah pedesaan. Demikian yang disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Pemkab. Bojonegoro, Heru Sugiarto, Selasa (15/8) pagi ini diruang kerjanya.
Sebagaimana tindak lanjut Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 003/4743/BPD tanggal 11 Agustus 2017 dijelaskan Kabag Humas berdasarkan surat edaran tersebut diintruksikan kepada masyarakat Kabupaten Bojonegoro.
“Khususnya di Pedesaan agar masing-masing Pemerintah Desa beserta masyarakatnya menyemarakan dan memeriahkan peringatan HUT RI ke 72 di tingkat desa, selanjutnya mewajibkan menyelenggarakan kegiatan upacara pengibaran dan penurunan bendera merah putih pada tanggal 17 Agustus 2017 di masing-masing desa,” Terang Kabag Humas.
Selanjutnya diharapkan kepada seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Bojonegoro agar melaksanakan intruksi tersebut sebagai bentuk rasa patriotisme, cinta kita kepada tanah air dan bangsa. (Ang/Lis)