Inilah Hasil Survey Pilkades 2020, Oleh Garis Surya Pemuda Muhammadiyah Bojonegoro

 

SuaraBojonegoro.com – Menjelang Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Bojonegoro, Garis Surya PDPM (Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah) Bojonegoro menyelenggarakan survei kepada para calon kepala desa pada pilkades serentak 2020 di Bojonegoro. Survey tersebut dilaksanakan pada 10 Januari – 10 Februari 2020 dengan menggunakan metode stratified multistage random sampling.

Disampaikan oleh Ahmad Sholikin, selaku Direktur Garis Surya bahwa
Jumlah sample dalam survei ini adalah 194 calon kepala desa dengan margin of error +/- 2.83% pada tingkat kepercayaan 95%. Klaster survei ini menjangkau 28 Kecamatan. Sedangkan stratifikasi survei ini adalah proporsi jenis kelamin dan status (petahana dan baru) calon kepala desa. Metode sampling ini meningkatkan representasi seluruh populasi calon kepala desa secara lebih akurat. Pengumpulan data dilakukan oleh pewawancara terlatih melalui wawancara tatap muka dengan kuesioner terhadap responden yang telah terpilih secara acak. Setiap pewawancara mewawancarai 10 calon kepala desa terpilih.

Maksud dan tujuan dari survei ini adalah untuk mengukur pendalaman demokrasi pada level desa melalui persepsi calon kepala desa. Demokrasi nasional akan kokoh apabila disokong oleh demokrasi di tingkat akar rumput. Sejauh ini masyarakat Desa hanya ‘dilibatkan’ dalam perhelatan-perhelatan “demokratis” daerah maupun nasional, seperti dalam Pemilu, Pemilukada langsung, atau menjadi objek pengaturan dalam otonomi daerah. Temuan pokok dan analisis hasil survei ini dapat dijelaskan sebagaimana berikut:

Pertama :


Survei ini menunjukkan motivasi dari para cakades ketika mencalonkan dirinya menjadi kepala desa adalah atas dasar ketidak puasan terhadap beberapa isu krusial di Bojonegoro. Diantaranya adalah isu ketidak puasan terhadap; jalan rusak (79%), pendampingan pertanian dan distribusi pupuk (74%), kurangnya modal dan pembinaan usaha masyarakat (73%), pengembangan potensi pemuda (73%) dan pelayanan kesehatan (70%).

Kemudian saat ditanya lebih lanjut terkait permasalahan pokok apa yang dialami oleh masing-masing desa di Bojonegoro; pengembangan potensi wisata (78%), penataan tanah, tata kota dan ruang terbuka hijau (68%), mengatasi kemiskinan (66%), pengelolaan sampah dan sanitasi (66%), potensi peternakan (58%), pemerintahan yang bebas dari korupsi (57%), penyediaan air bersih dan irigasi (55%) dan pembangunan jalan (52%).

Baca Juga:  Peran Pancasila dalam Pengembangan IPTEK

Kedua :
Terkait dengan aspek kepentingan masyarakat, ada temuan menarik dari survey ini. Ketika ditanya terkait pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses politik desa mereka menjawab hampir (85%) sangat setuju. Tetapi ketika ditanya terkait undang-undang desa yang menjadi pokok penyelenggaraan pemerintahan desa, sebanyak (67%) tidak mengetahui detailnya terkait isi undang-undang desa. UU Desa secara spesifik memerintahkan Kepala Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Daerah) untuk melaksanakan kehidupan demokrasi. Kewajiban serupa berlaku bagi Desa, yaitu untuk mengembangkan kehidupan demokrasi. Itu berarti, UU Desa tengah mensinergikan demokrasi sebagai kewajiban bagi elit Desa (Kades dan BPD) dengan pengembangan tata sosial dan budaya demokrasi masyarakat Desa secara keseluruhan. Apabila sinergi keduanya dapat terjadi, kokohnya demokrasi secara nasional menjadi mungkin terwujud.

Ketiga :
Survei ini menunjukkan bahwa persepsi calon kepala desa terhadap isu musyawarah sangat baik dan memahami terkait aspek-aspek musyawarah (87%) sangat setuju. Setiap keputusan Desa mengutamakan proses musyawarah mufakat. Musyawarah sebagai prinsip demokrasi Desa merupakan bagian dari rekognisi atas kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat Desa. Termasuk di dalamnya merekognisi sifat- sifat kegotong-royongan, kebersamaan, dan kolektivitas.

Untuk aspek partisipasi dan keikutsertaan masyarakat Desa dalam setiap kegiatan dan pengambilan keputusan strategis Desa (90%) sangat setuju dengan hal tersebut. UU Desa meletakkan sifat partisipatif sebagai asas pengaturan, yang artinya berkehendak untuk menopang proses demokratisasi di Desa. Partisipasi dilaksanakan tanpa memandang perbedaan gender (laki-laki/perempuan), tingkat ekonomi (miskin/kaya), status sosial (tokoh/orang biasa), dan seterusnya.

Kempat :
Dalam aspek potensi money politics, para calon kepala desa (90%) sepakat bahwa proses pilkades harus berlangsung secara aman, damai dan kondusif. kemudian dilanjut dengan pertanyaan pelaksanaan pilkades tanpa money politik (59%) sangat setuju, (17%) cukup setuju, (12%) kurang setuju, (1%) sangat tidak setuju, selebihnya menjawab tidak tahu.

Baca Juga:  Waspada Gerakan Radikalisme Yang Menyasar Perempuan

Terkait dengan potensi politik uang, masih ada pertanyaan lebih lanjut. Ketika ditanya terkait apakah di desa tersebut pada pilkades kemarin ada praktik politik uang dari 30% total responden sebanyak (76%) menjawab ada praktik politik uang pada pilkades sebelumnya. Kemudian ketika ditanya terkait apakah akan menggunakan cara yang sama (politik uang) dalam memenangkan kontestasi (41%) menjawab iya. Hal ini menunjukkan bahwa praktik politik uang masih menjadi sebuah keniscayaan bagi sebagian calon kepala desa di bojonegoro dalam memenangkan kontestasi.

Kelima :
Tingkat toleransi di bojonegoro sangat tinggi. Terkait sikap saling menghormati atas pilihan yang berbeda, tanpa mencela, merendahkan atau meremehkan (89%) sangat setuju akan hal tersebut. Toleransi merupakan prinsip demokrasi selanjutnya yang harus dikembangkan lebih maju dalam demokrasi Desa. Prinsip ini berarti sikap menghormati atas sikap atau pendapat yang berbeda, tanpa mencela, merendahkan, atau meremehkan.

Keenam :
Transparansi dan akuntabel merupakan aspek kunci dalam proses demokrasi. Pemahaman para calon kepala desa terkait transparansi dan akuntabilitas berada pada angka (88%) sangat setuju adanya proses tersebut. Proses politik Desa berlangsung sebagai kegiatan yang berlangsung demi kepentingan masyarakat Desa. Sebab itu masyarakat Desa harus tahu apa yang tengah berlangsung dalam proses politik Desa. Prinsip transparan berarti tidak ada yang disembunyikan dari masyarakat Desa, kemudahan dalam mengakses informasi, memberikan informasi secara benar, baik dalam hal materi permusyawaratan atau anggaran. Masyarakat Desa juga berhak untuk tahu pengelolaan keuangan Desa, dari penganggaran, pengalokasian, dan penggunaan keuangan Desa.

Ketujuh :
Kriteria Kepala Desa yang ideal menurut para calon kepala desa ini adalah; memiliki program yang bagus (95%), merakyat dan akrab dengan rakyat serta suka membantu rakyat (95%), berpengetahuan luas (95%), jujur dan bersih dari korupsi (95%), memiliki komitmen dalam pembangunan (95%), mampu menampung aspirasi rakyat (94%), inivatif (93%), melestarikan budaya desa (93%) dan menjunjung tinggi hukum adat dan istiadat desa (90%). (Lis/Red)