Inilah 14 Poin Yang Perlu Dilaksanakan Dalam PPKM Darurat Sesuai SE Bupati Bojonegoro

SuaraBojonegoro.com – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengeluarkan surat edaran (SE) darurat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aturan PPKM di Bojonegoro ini terhitung dari Sabtu (3/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021) yang mengacu pada Kabupaten Bojonegoro termasuk kriteria level tiga.

Edaran ini menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tetang PPKM darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali. Selain itu juga keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tentang PPKM Corona Virus Disease 2019 di Jawa Timur.

Dalam SE, Bupati Anna mengatakan ada 14 poin yang perlu dilaksanakan. Pertama, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kedua, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Baca Juga:  Ditengah Pandemi Covid-19, Bank Ini Salurkan CSR Berbentuk Sembako Melalui  Pemkab Bojonegoro

Ketiga, sektor esensial ada lima poin turunan. Beberapa di antaranya, esensial keuangan dan perbankan diberlakukan 50 persen maksimal staf WFH ; Esensial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFH dengan prokes ketat.

“Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, PKL, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi  di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat,” kata Bupati sesuai dalam edaran.

Kelima, pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerakan prokes lebih ketat. Lalu untuk tempat ibadah dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Selain itu, transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas 70 persen dengan prokes ketat.

Baca Juga:  3 Berstatus PDP di Bojonegoro Meninggal Dunia, 7 Masih Positif

“Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 persen dengan penerapan prokes ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Khusus penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di rumah pemotongan hewan dan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia pelaksana kurban langsung ke rumah warga,” ujar Bupati dalam SE.

Terakhir, mengimbau untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield dan masker. (Red/Lis)