Ini Tanggapan Didik Mukrianto Terkait Kakek Terduga Pencuri Ayam Yang Diperadilkan

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Kasus kakek berinisial SY (58), warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dituduh mencuri ayam, sehingga harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Hal ini menjadi perhatian publik dan para tokoh masyarakat. Rabu (24/01/24).

Menanggapi hal tersebut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) komisi III, Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, berkomitmen kuat untuk mendorong agar keadilan dapat terwujud tanpa ada pembeda terhadap siapapun.

“Kita tahu bahwa negara kita salah negara hukum yang demokratis, maka hukum harus menjadi panglima,” katanya.

Dirinya menegaskan jika pelaksanaan hukum harus dilaksanakan secara independen dan transparan, tidak tebang pilih serta tidak pandang bulu. Dirinya membandingkan kasus maling ayam dengan korupsi memiliki bobot yang lain. Namun demikian yang harus didorong adalah jangan sampai keadilan di negara ini tercederai.

Baca Juga:  Didik Mukrianto Minta Polisi Jaga Netralitas Jelang Pemilu, Seiring Penempatan di Tiap RW

“Yang maling ayam dihukum yang maling uang negara tidak dihukum. Nah inilah yang kami dorong. Kami komisi III memiliki konsen yang sama dan kuat. Siapapun yang maling uang negara harus diusut tuntas. Kalau perlu dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya pengadilan negeri bojonegoro, menggelar sidang perdana dengan nomor perkara 7/Pid.B/2024/PN Bjn, tentang dugaan pencurian ayam yang dilakukan oleh terdakwa SY.

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Mahendra Prabowo, dengan JPU Idian Liralika Ifilintani, S.H., dengan agenda pembacaan dakwaan. (Bim/red).