Reporter : Arum Sekar
SuaraBojonegoro.com – Maraknya arisan dan investasi yang berujung penipuan yang akhirnya terdapat korban korban dan mengaku sudah merugi atas investasi atau kegiatan arisan yang mereka ikut, hal ini harus dicermati oleh masyarakat Bojonegoro, dan juga masyarakat lainnya serta harus menjadi pelajaran, agar jangan sampai terbujuk iming iming yang justru menjerumuskan dalam kerugian.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani, menyampaikan pesan kepada masyarakat saat menggelar kegiatan Pers Rilis di Mapolres Bojonegoro, Kamis (7/4/2022) kemarin bahwa masyarakat harus waspada dengan penawaran arisan atau investasi.
“Harus dipelajari dulu jangan sampai tertipu, apalagi jika menawarkan keuntungan yang sangat tinggi diatas bunga bank, itu jelas arahnya sudah harus diwaspadai,” Ujar Kapolres Bojonegoro.
AKBP Muhammad juga menjelaskan, bahwa penawaran bunga atau keuntungan yang sangat tinggi dalam sebuah investasi seharusnya masyarakat cepat memahami dan diharapkan bisa dipertanyakan kepada pihak pihak atau lembaga yang paham sebelum ikut investasi.
“Selain itu arah investasinya juga harus jelas, yang menawarkan ini apakah memiliki kegiatan usaha yang memang butuh investasi atau tidak, agar tidak tertipu sebelum mengeluarkan uang,” Tambahnya.
Begitu juga dengan arisan, harus memperhatikan dan juga jelas pengelola serta cara dan sistem pengelolanya, dan ada penanggung jawabnya, yang harus bisa menyelesaikan persoalan ketika ada masalah dengan arisan tersebut. Jangan sampai terjadi wanprestasi dan merugikan pihak lain.
Sebelumnya polres Bojonegoro melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus Investasi Bodong dan berhasil mengamankan pelaku tersangka yang menjadi owner investasi dan arisan Bodong di Bojonegoro dengan tersangka Ega Ayu Nawang Aulia, serta terdapat banyak korban yang melapor.
Kemudian juga adanya beberapa pelaku arisan yang melaporkan para membernya ke Polisi karena merasa tertipu dengan adanya penjualan arisan yang dijual kepada beberapa orang lain, sehingga merugikan beberapa pihak. (Rum/SAS)