Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro di Jalan Rajekwesi, Jetak, Bojonegoro menerima pelimpahan berkas Tindak Pidana Perpajakan DJP Jawa Timur II yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijin, dan Penyidikan Mahanto Aminanto. Kamis (26/10/2023).
Dihadapan media Mahanto menjelaskan untuk berkas yang diserahkan yakni berkas tersangka SLM yang diketahui telah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan melalui PT BBM yang berdomisili di Sidoarjo dan PT RPM yang berdomisili di Bojonegoro dengan sesuai domisili wajib pajak maka Kejari Bojonegoro menerima berkas tindak pidana milik PT RPM.
“Berkas yang diserahkan adalah milik tersangka berinisial SLM dengan tindak pidana melanggar Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yakni dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” Ungkap Mahanto
Diketahui SLM ditahun 2021 sempat terjerat kasus serupa sebagai salah satu Direktur PT RPM bersama rekannya berinisial ITH, ITH yang sudah mendapatkan inkra atas perkara tersebut sedangkan SLM yang saat itu justru berstatus DPO dengan kerugian negara sebesar Rp 377.497.254.
Selain PT RPM, SLM ternyata juga sebagai Direktur PT BBM yang sama – sama bergerak dibidang perdagangan minyak (solar) dengan tindak pidana yang sama dalam kurun waktu Januari 2018 – Desember 2019 tersangka melalui kedua perusahaannya melakukan pelaporan SPT Masa PPN yang isinya tidak sesuai dengan memanfaatkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sebagai kredit pajak dan tidak melaporkan PPN yang telah dipungut dari pelanggannya dengan kerugian negara sebesar Rp 2.369.370.464.
Penyidik yang dalam tahap penyidikan juga telah melakukan asset tracking (penelusuran aset) dan ditemukan serta menyita aset tersangka berupa rumah tempat tinggal yang berlokasi di Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah senilai Rp 500.000.000.
Karena tersangka SLM yang berstatus DPO dan juga selalu mangkir dalam setiap pemanggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar maka dalam perkara ini pelimpahan berkas dan barang bukti tanpa menghadirkan tersangka ( in absentia), hal ini juga merupakan penerapan peraturan pemerintah No 50 Tahun 2022 yang pertama kali dijalankan setelah disahkannya aturan tersebut.
“In absentia adalah yang pertama dilakukan dalam penerapan peraturan pemerintah No 50 Tahun 2022 setelah peraturan tersebut disahkan,” Tambah Mahanto
Atas perbuatannya SLM diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. (Wah/Red)