Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Adanya dugaan surat dukungan kepada oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bojonegoro, kepada salah satu partai politik menjadikan polemik dari berbagai pihak. Dari data yang dihimpun gabungan ketua partai politik Kabupaten Bojonegoro, berencana akan melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro. Senin (06/03/23).
Dian Widodo, selaku divisi penanganan pelanggaran data dan informasi, Bawaslu, Kabupaten Bojonegoro, membenarkan jika ada informasi yang mana perwakilan ketua partai akan melaporkan surat pernyataan dukungan tersebut.
“Informasinya begitu, namun sampai siang ini belum ada yang datang untuk laporan,,” katanya.
Pelanggaran dapat masuk di Bawaslu, lanjutnya, bisa dari dua sumber yakni, laporan dan temuan. Untuk menjadi sebuah temuan Bawaslu, terlebih dahulu Bawaslu harus dapat meyakini jika temuan tersebut sudah layak atau tidaknya sebagai sebuah temuan.
“Harus diteliti lebih lanjut, ada nggak kaitannya dengan pemilu,” ujarnya.
Selanjutnya, sebuah kasus dapat dijadikan temuan atau tidak harus memenuhi syarat baik formil maupun materil. Dengan temuan adanya dugaan surat dukungan kepada salah satu partai politik, Dian Widodo, menyatakan jika sampai saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran.
“Kita sudah merapatkan (rapat.red) terhadap isu yang berkembang itu. Isu itu kita jadikan sebagai informasi awal,” jelasnya.
Sementara itu Moch Zaenuri, selaku Ketua Bawaslu, dalam kesempatan yang sama dalam hal ini berharap agar seluruh peserta pemilu agar mentaati segala peraturan yang ada. Terlebih ASN, perangkat desa, kepala desa agar netral dalam pemilu 2024 mendatang.
“Kita tunggu proses yang sedang berlangsung,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, juga belum ada ketua partai politik di Bojonegoro yang melakukan pelaporan terkait temuan surat pernyataan dukungan oknum pejabat ASN tersebut, seperti yang disampaikan oleh beberapa ketua partai saat pertemuan yang informasinya akan melakukan pelaporan ke Bawaslu. (Bim/red).