Hindari Persoalan Hukum Dalam Pengelolaan Anggaran, Komisi A Himbau Laksanakan RPJMDes Dengan Baik

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Adanya Persolan Hukum yang dilakukan oleh beberapa Kepala Desa di Bojonegoro terkait persoalan Anggaran dalam pengelolaan dana di Desa karena dugaan penyimpangan dan Korupsi oleh oknum kepala Desa yang kasusya sudah di tangani oleh penyidik Polres Bojonegoro, karena adanya berbagai penyebab diantaranya adalah kurangnya transparasi dalam pengelolaan anggaran dan juga penyebab lainnya.

Adapun penyebab lainnya adalah kurang baiknya dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) yang seharusnya menjadi dasar utama proses pelaksanaan pemerintahan Desa baik pelaksanaan pembangunan maupun pengelolaan anggarannya.

Disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran yang didampingi Sekretaris Komisi A Miftahul Huda, bahwa Dalam pelaksanaan Sidak selama beberapa hari di tingkat Kecamatan, pihaknya menyampaikan dan memberikan himbauan agar pelaksanaan RPJMDes bisa dilaksanakan dengan baik sebagai pondasi pelaksanaan pemerintahan Desa

Baca Juga:  Komisi A DPRD Bojonegoro Nilai Ada Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Mutasi Pejabat

Karena menurut Ketua Komisi A, bahwa selama RPJMDes tidak mampu menganalisa maupun menginput semua kebutuhan Masyarakat maka juga tidak akan strategis dalam menjalankan roda pemerintahan Desa.

“Karena Jika RPJMDesnya tidak bagus, maka pengelolaan anggaranya pasti juga bermasalah,” terang Lasmiran.

Dalam hal ini komisi A DPRD Bojonegoro berharap pemerintahan Desa dalam pelaksanaanya juga harus menggunakan regulasi dan pedoman umum yang ada sehingga bisa terhindar dari berbagai persoalan hukum, baik soal administrasi maupun soal pelaksanaannya.

Dalam pembahasan RPJMDes diharapkan pemerintah Desa bisa mengakomidir semua pihak yang seharusnya terlibat baik mukai tingkat bawa seperti tingkat RT, Dusun dan kemudian tingkat Desa, karena dimungkinkan bahwa ada beberapa Kepala Desa Terkesan mengabaikan terkait RPMJDes ini dan menyerahkan saja kepada Perangkat Desa tanpa melibatkan unsur masyarakat yang seharusnya terlibat.

Baca Juga:  Apakah Perlu Parkir Berlangganan Dihapus?

“Pembahasan RPJMDes ini harus melibatkan semua pihak di tingkat Desa agar pelaksanaan pembangunan yang berdampak terhadap pengelola keuangan bisa berjalan sesuai semestinya dengan baik,” Pungkas Lasmiran.

Komisi A Berharap kepada Camat selaku ketua Wilayah untuk menyampaikan dan memberikan Pembinaan terhadap pemerintahan Desa untuk melaksanakan RPJMDes dengan baik. (Sas)