Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan kapan pun hari pemungutan suara, baik itu yang terjadi di sebagian wilayah seperti Pilkada 2018, atau Pemilu 2019, haruslah menjadi hari libur nasional.
Menurut dia, hal ini telah dijelaskan lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.
“Itu perintah Undang-Undang bahwa Pemilu, Pemilukada, dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Jadi kalau KPU bikin hari Minggu, ya sudah hari libur. Tapi kalau KPU bikinnya tidak pada hari libur, maka hari itu harus diliburkan,” kata Arief saat jeda rapat pleno DPS Pemilu 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6) kemarin.
Menurut Arief, aturan tersebut dibuat presiden agar mencegah hal tidak diinginkan, seperti mobilisasi massa di wlayah yang tidak melakukan pemungutan suara.
“Jadi diliburkan, supaya tidak terjadi mobilisasi antar daerah itu. Kan banyak, sini pilkada sini tidak. Jadi kalau pilkada sebelumnya diambil kebijakan diliburkan secara nasional,” jelas dia.
Kendati penegasan KPU soal hari libur sudah cukup gamblang, namun sejauh ini Pemerintah diketahui masih menggodok kebijakan tersebut. Menurut Arief, hal itu bukan sebuah kegamangan, melainkan penataan proses administrasi yang tinggal menunggu waktu.
“Jadi itu tinggal tunggu saatnya untuk dikeluarkan saja, yang harus diputuskan sudah ada tinggal administrasi, hari pemungutan suara pasti libur karena itu perintah undang-undang,” ujar Arief. (M Radityo)
sumber : liputan6.com