Hakim PTUN Surabaya Tolak Gugatan Mantan Dirut ADS

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jawa Timur memutuskan menolak permohonan penundaan penggugat menyoal pemecatan Dirut PT ADS, pada Rabu (8/2/2023) lalu, dan dalam sidang gugatan tersebut, kepada Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah di PTUN Surabaya menyoal pemecatan Dirut PT ADS Lalu M. Syahril Majidi dengan putusan nomor : “147/G/2022/PTUN.SBY” 41 Tanggal Putusan Rabu, 08 Februari 2023 Amar putusan mengadili dalam penangguhan menolak permohonan penangguhan penggugat.

Dalam eksepsi majelis hakim menerima eksepsi tergugat mengenai kompetensi absolut. Dan dalam pokok perkara yang pertama menyatakan gugatan Penggugat Tidak Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 465.000.

Baca Juga:  264 Atlit Bojonegoro Siap Berlaga Di Por PROV 2022 Jatim

Koordinator Tim Kuasa Hukum Mantan Dirut PT ADS Teguh Santoso mengatakan, sidang yang digelar online tadi hanya amar putusan yang disampaikan. Sehingga, belum seluruh putusan terkait pertimbangan hukum kewenangan absolut belum disampaikan.

Kuasa hukum penggugat juga menypaikan bahwa tidak ada, obyek putusan bupati yang patut diuji di PTUN karena kewenangan absolut. Dirinya melihat pertimbangan putusan hukum jika sudah mendapat. “Kami akan melakukan langkah setelah putusan majelis hakim jika sudah kamu terima keseluruhan untuk melakukan banding ke PN Bojonegoro, namun semuanya belum pasti,” tambahnya.

Abdul Aziz, SH. selaku Analis Hukum Ahli Muda di Bagian Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro yang juga menjadi salah satu wakil kuasa Bupati Bojonegoro menyatakan bahwa kasus gugatan dari mantan Dirut PT ADS bukanlah kewenangan PTUN. “SK Bupati bukan merupakan keputusan tata usaha negara. Maka dalam hal ini dapat dinyatakan bahwa gugatan tersebut salah secara kewenangan,” katanya Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:  Penyelidikan Kasus Laporannya Terhadap Bupati Dihentikan, Wabup Bojonegoro Tak Akan Mundur

Putusan penolakan gugatan tersebut menunjukkan bahwa Bupati Bojonegoro selalu menghormati hukum. Karena hukum selalu dijadikan dasar pertimbangan dalam setiap kebijakan pemerintahan. (Red/SAS)