Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Majlis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Dalam Persidangan dengan agenda putusan sela menolak seluruh Nota keberatan (Eksepsi) yang dilayangkan tiga terdakwa demo tambang PT. Wira Bhumi Sejati (WBS), Kamis (14/9/2023).
Adapun penolakan putusan sela itu, disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PN Bojonegoro, Nalfrijon terhadaop seluruh eksepsi yang dilayangkan tiga terdakwa, Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro yang dilayangkan saat persidangan sebelumnya.
Disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro mengungkapkan, agenda hari ini ialah sikap dari Majelis Hakim terhadap keberatan dari Penasehat Hukum (PH) para terdakwa. Majelis Hakim menolak keberatan dari PH Terdakwa.
Dengan adanya penolakan eksepsi tersebut, majelis hakim kemudian memerintahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. “Hakim meminta pada JPU untuk lanjutkan pemeriksaan perkara,” Ujarnya.
Hario juga menjelaskan nantinya, JPU akan menghadirkan saksi-saksi, dan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir. Sementara dasar pertimbangan penolakan, “berdasarkan eksepsi dari PH, yang menganggap dakwaan JPU tidak jelas dan menganggap pidana termasuk tindak pidana ringan (Tipiring),” Lanjut Hario.
Adapun sikap Itu semua berdasarkan pertimbangan dari Majelis Hakim, dan pada putusan sela semua keberatan (Eksepsi) dinyatakan ditolak, dan menganggap dakwaan JPU sudah cermat dan jelas, sedangkan pidana tersebut masuk dalam kategori pidana biasa.
Terpisah PH Terdakwa, Achmad Mu’as menjelaskan, pihaknya tidak berkecil hati atas penolakan eksepsi yang dilayangkan ditolak oleh majelis hakim dan siap menyangkal atau membantah dari kesaksian yang dihadirkan JPU, maupun alat bukti yang diajukan JPU.
“Selanjutnya, upaya yang kami lakukan, menghadirkan saksi yang meringankan, dan akan menyampaikan pledoi (Nota Pembelaan),” pungkasnya. (Sas/Red)