Hak Jawab PT EFK Terkait Soal Pembayaran Tagihan Pembayaran Pekerjaan Terhadap PT SJP

SuaraBojonegoro.com – Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang telah ditayangkan www.suarabojonegoro.com dengan judul “Subkon PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi Ancam Bongkar Hasil Pekerjaan di Sumur Migas Sukowati Jika Uangnya Tak
Dibayar” pada edisi pada edisi Kamis, 28 Juli 2022, dan “PT SJP Akan Tuntut PT EFK, Jika Tak Segera Bayar Pekerjaan
Tambah Kurang di Lokasi Proyek Migas Pertamina Sukowati” pada edisi, Selasa, 2 Agustus 2022, Pihak PT EFK menyampaikan hak koreksi dan jawab disampaikan pada Selasa 2 Agustus 2022 atas pemberitaan tersebut sebagai berikut:

1. Bersama ini PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi (EFK) menyatakan keberatan dengan isi pemberitaan yang berat
sebelah dan tidak berimbang tersebut yang kami anggap cukup fundamental dan signifikan karena dapat
mempengaruhi pemahaman para pembaca pada umumnya dan mengarah kepada pencemaran nama baik.

2. Sebagai hak jawab, dapat disampaikan:
– EFK memiliki tata nilai AKHLAK sebagai Budaya Perusahaan, dalam hal ini utamanya Amanah dengan
memegang teguh kepercayaan yang telah diberikan oleh berbagai pemangku kepentingan yang ada dalam
mengemban tugasnya,

– Dalam sistem manajemen tata kelola Perusahaan, EFK melakukan evaluasi atas efektivitas pengendalian
internal pada tingkat korporat maupun operasional dengan menerapkan serta memelihara sistem
pengendalian internal dan prosedur pelaporan keuangan yang memadai sesuai ketentuan berlaku melalui
fungsi internal audit dan Manajemen risiko.

– EFK telah menjalankan proses penyelesaian tagihan dalam proyek pembangunan Warehouse Kalitidu dan
pekerjaan sipil Pad A & Pad B Blok Sukowati kepada PT Sinergi Jaya Properti (SJP) sesuai dengan progress
pekerjaan yang disepakati bersama dan tertuang pada berita acara serah terima.

– EFK telah memberikan surat peringatan kepada SJP terkait performa pada progress pekerjaan yang tidak
tuntas.

– EFK mengambil langkah alih pekerjaan yang tidak dituntaskan pihak SJP.

– Pertemuan resmi antara pihak EFK & SJP telah dilakukan pada Senin, 1 Agustus 2022 dan tidak menemukan titik temu terkait selisih angka pembayaran pada sisa nilai kontrak terhadap pekerjaan yang diambil alih EFK.

– EFK tidak mengakui adanya pekerjaan tambah atas dasar penolakan permohonan kerja tambah oleh PT
Pertamina EP Cepu Zona 11 yang tertuang pada Surat Jawaban Perihal Permohonan Kerja Tambah Project
Pembangunan Power Plant Pad-A dan Pad-B

– EFK menyerahkan ancaman penanganan aksi kepada pihak yang berwajib dan tetap beritikad baik untuk
membuka peluang musyawarah dengan SJP dalam penyelesaian masalah ini.

Berita sebelumnya :

PT SJP Akan Tuntut PT EFK, jika Tak Segera Bayar Pekerjaan Tambah Kurang di Lokasi Proyek Migas Pertamina Sukowati Terkait adanya keluhan Subkon (Sub Kontraktor) PT Elnusa Fabrikasi Kontruksi (EFK) yang mengerjakan kegiatan proyek pembangunan whare house dan pekerjaan Power plan dilokasi Pertamina Pad A dan Pad B blok Sukowati Bojonegoro, Jawa Timur, ole Sub Kon kegiatan Tersebut yaitu PT Sinergi Jaya Properti (SJP), hingga saat ini belum menemui titik temu terkait pembayaran pekerjaan tambah kurang yang dilaksanakan di lokasi proyek migas Pad A dan Pad B Blok Sukowati.

Baca Juga:  Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat, Harga Pertalite Tetap dan Harga Pertamax Disesuaikan

Dijelaskan oleh Pelaksana PT Sinergi Jaya Properti, Fransisco selaku Subkon PT Elnusa Fabrikasi Kontruksi (EFK) yang mengikuti rapat koordinasi antara pihak Subkon dan PT EFK di Kantor Graha Elnusa hari Senin tanggal 1 Agustus 2022, yang seharunya  menemukan solusi untuk pembayaran dari puak EFK ke Subkon justru tidak ditemukan titik temu kejelasan akan pembayaran pekerjaan tambah kurang tersebut.

“Pertemuan kemarin antara EFK dan SJP menemui jalan buntu, kedua belah pihak sama-sama meng-klaim benar, padahal kami sudah menyelesaikan pekerjaan tambah kurang dan sudah ada pernyataan dari PM EFK dan juga GM EFK, tapi kenapa kog belum diselesaikan,” Kata Fransisco sembari bertanya, Selasa (2/8/2022).

Dikatakan juga bahwa kedua pihak sama sama mengklaim benar yaitu Tidak adanya kontrak kerjasama, dalam hal ini pihak yang ada hanya PO, kemudian adanya Pemutusan hubungan kerjasama sepihak oleh EFK tanpa melalui surat pemberhentian resmi dan opname progres kerja di lapangan.

Selain itu, Pekerjaan tambah di luar PO awal atau CCO (Contract Change Order) yang sampai saat ini masih belum diselesaikan oleh pihak EFK.

“Karena pertemuan kemarin yang dead lock atau menemui jalan buntu, makan pihak kami dari SJP berencana memgambil langkah untuk melakukan aksi di lokasi project dengan menurunkan massa dan mengambil langkah hukum ke pengadilan Niaga,” Terangnya.

Dengan buntunya pertemuan ini juga membuat kecewa berat oleh pihak SJP selaku Subkon, karena merasa sangat dirugikan atas pekerjaan tambah Kurang, namun tidak ada pembayaran yang dilakukan. Pihak subkon meminta seharusnya sudah mendapat perhitungan volume yang sudah dihitung bersama, akan tetapi pihak dari EFK khususnya PM dilapangan mengulur ulur untuk perhitungan pekerjaan tersebut.

Sebelumnya pihak EFK juga sudah mengeluarkan surat pernyataan yang berisi mengenai perhitungan bersama terkait pekerjaan tambah kurang tersebut, “namun kenapa tidak ada tindak lanjut, sehingga kami merasa di pingpong atau dipermainkan,” tambahnya.

Fransisco juga menepis adanya kabar terkait adanya kontrak dari pihak EFK, padahal yang diberikan oleh PT SJP adalah PO, “Masa perusahaan sekelas anak BUMN tidak mengeluarkan kontrak kepada kami selaku Subkon,” Tegasnya.

SJP sebelumnya juga sudah berulang kali melakukan penagihan bulan April 2021 lalu, melalui PI, Invouce dan SA, akan tetapi ditahan oleh pihak EFK dan juga belum mendapatkan kepastian dari upaya penagihan tersebut, meskipun pekerjaan sudah selesai dilaksanakan dan tidak persoalan dalam pekerjaan tersebut, bahkan hasil pekerjaan proyek tersebut sudah diserahterimakan kepada PT Elnusa Fabrikasi Kontruksi.

Keterlambatnya pembayaran ini, karena seharusnya invoice diajukan, dan selang satu bulan dirinya semsestinya sudah mendapatkan pembayaran atas invoice yang sudah diajukan dari PT Elnusa Fabrikasi Kontruksi.

Baca Juga:  SKK Migas - KKKS Salurkan Bantuan Bencana Banjir - Longsor di Sumatera Barat

Berita Sebelumnya :

Subkon PT Elnusa Fabrikasi Kontruksi Ancam Bongkar Hasil Pekerjaan di Sumur Migas Sukowati Jika Uangnya Tak Dibayar, hal itu dirasakan oleh Subkon Rekanan yang melakukan kerja sama dengan pihak PT Elnusa Fabrikasi Kontruksi yang mengerjakan kegiatan proyek pembangunan whare house PT Elnusa di Kalitidu dan pekerjaan Power plan dilokasi Pertamina Pad A dan Pad B blok Sukowati Bojonegoro, Jawa Timur, hal ini seperti dirasakan oleh Salah Satu perwakilan Sub Kon kegiatan Tersebut yaitu PT Sinergi Jaya Properti, Syahroni. Kamis (28/72022).

Syahroni menjelaskan bahwa dirinya sudah berulang kali melakukan penagihan bulan April 2021 lalu, akan tetapi juga belum mendapatkan kepastian dari upaya penagihan tersebut, meskipun pekerjaan sudah selesai dilaksanakan dan tidak persoalan dalam pekerjaan tersebut, bahkan hasil pekerjaan proyek tersebut sudah diserahterimakan kepada PT Elnusa Fabrikasi Kontruksi.

Dirinya juga sangat mengeluhkan terlambatnya pembayaran ini, karena seharusnya invoice diajukan, dan selang satu bulan dirinya semsestinya sudah mendapatkan pembayaran atas invoice yang sudah diajukan dari PT Elnusa Fabrikasi Kontruksi.

“Namun sampai saat ini, meskipun sudah ada tanda tangan PM dan GM dilapangan, kami juga belum kunjung menerima kejelasan pembayaran, sehingga kami selaku sub Kon merasa dirugikan atas keterlambatan pembayaran tersebut,” Ujar Syahroni.

Dirinya dan beberapa Sub Kon lain juga mengaku akan melakukan pembongkaran pekerjaan yang sudah dipasang dan sudah diselesaikan di lokasi Pengeboran Minyak dan Gas (Migas) Pad A dan Pad B Blok Sukowati yang dikelola oleh PT Pertamina zona II yang terletak di Desa Sukowati dan Ngampel, Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.

“Bagaimana lagi, karena kondisi keuangan kami kan harus berputar, dan modal juga berasal dari Pinjaman Bank sehingga belum dibayarnya tagihan kami sejak awal ini juga merugikan kami yang harus membayar bunga bank setiap bulannya,” Jelas Pria yang juga menjabat pelaksana dilapangan saat pengerjaan proyek di Wilayah Sumur Migas Sukowati tersebut.

Dirinya juga menegaskan bahwa kesulitan penagihan tersebut ketika dari pihak PT Elnusa Fabrikasi Kontruksi diajak duduk bersama untuk menghitung Volume hasil pekerjaan akan tetapi selalu berbelit belit.

Seharusnya sesuai kontrak maupun hasil pekerjaan dan sudah ada serah terima, pihak Subkon tetap meminta harus dibayar tanpa ada alasan lagi. Karena menurutnya kerugian para Subkon ini akan terus meningkat ketika pembayaran akan terus mundur dan tidak ada kejelasan waktu.

Ancaman pembongkaran tersebut disampaikan karena dirinya sudah tidak mau merugi lagi, karena jika terus menerus hasil pekerjaan proyek di Wilayah Sumur migas Sukowati tak dibayar maka kerugian tersebut akan terus terjadi dan mengalami peningkatan.

“Kalau tidak ada pembayaran apalagi yang bisa kami lakukan selain melakukan pembongkaran pekerjaan kami untuk kami jual kembali guna membayar hutang dan bunga bank,” Pungkas Syahroni.

(Redaksi)