Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri tahun 2023 bagi PNS / ASN diperkirakan akan cair H-5 sebelum lebaran, hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas. Rabu (29/3/2023).
“THR bagi PNS dan ASN diberikan paling lambat lima hari sebelum Lebaran,” ujar Menpan Abdullah Azwar Anas usai rapat kabinet di Istana Kepresidenan, dan hal itu sudah ditanyakan kepada Menteri Keuangan.
Adapun jadwal pencairan THR untuk ASN berbeda dengan THR untuk pegawai swasta, seperti yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut perusahaan wajib memberikan THR H-7 Idulfitri, dan pembayaran THR tidak boleh dicicil.
BERITA TERKAIT: Inilah Besaran Jumlah THR Dan Gaji Ke 13 Bagi ASN
Karena sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” ujar Ida dalam konferensi pers di kantornya.
“Akan ada sanksi bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” Tambahnya.
Adapun jenis sanksi disebutkan mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Sehingga dengan harapan agar tidak terkena sanksi, Perusahaan agar membayarkan THR sesuai ketentuan. (SAS/Lis/Red)