Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Ditolaknya gugatan enam kepala Desa oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Surabaya, Faisol Ahmadi, selaku Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan, Kabupaten Bojonegoro, mengungkapkan bahwa pemberhentian dengan tidak hormat tersebut merupakan diberhentikan oleh Pj Bupati Bojonegoro, Suprianto. Senin (04/03/19).
Putusan atas perkara gugatan dari enam kades tersebut sudah diterima oleh Bagian Hukum dan perundang-undangan antara tanggal 15-17 Januari 2019.
“Gugatan kades ditolak,” katanya.
Dalam hal ini, Faisol, menegaskan jika sejak gugatan tersebut ditolak maka, sehatusnya para kades ersebut tidak memiliki hak dan kewajiban lagi.
Hal ini sebagai akibat hukum atas putusan PTUN Surabaya,” ujarnya.
Selain itu menurut Faisol para kades dapat melakukan banding atas pokok perkara yakni kewenangan Pj Bupati melakukan pemberhentian.
“Sudah tidak memilik hak dan kewajiban sebagai kades,” imbuhnya.
Dari data yang dihimpun suarabojonegoro.com, dalam putusan gugatan enam kepala desa atas keputusan Bupati Bojonegoro. Untuk putusan lima kepala desa dalam putusanya menyebutkan bahwa, mencabut penetapan Ketua PTUN Surabaya, tentang penundaan Keputusan Bupati Bojonegoro.
Sementara satu putusan yakni dari Mustakim tidak diputuskan pencabutan penetapan Ketua PTUN tentang penundaan Keputusan Bupati Bojonegoro. Sedangkan untuk berkas banding sudah dikirim pada Jum’at, 22 Februari 2019. (Bim/red).
Foto: Ilustrasi