SuaraBojonegoro.com – Gugatan perkara perdata nomor 8/Pdt.G/2024/PN.Bjn. Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang diajukan oleh Anwar Sholeh dkk terkait penamaan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada Pj Bupati Bojonegoro (sebagai Tergugat I) dan Anna Mu’awanah (sebagai Tergugat II) telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro dalam Putusan Selanya yang dibacakan pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, dalam Putusan Selanya Pengadilan Negeri menyatakan gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Keputusan ini diambil setelah eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat I (Pj Bupati) dan kuasa hukum Tergugat II (Anna Mu’awanah) dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro yang terdiri dari Dr Wisnu Widiastuti, S.H.,M.Hum.,(sebagai Hakim Ketua), Ima Fatima Djufri, S.H.,M.H.(sebagai Hakim Anggota), dan Hario Purwo Hantoro, S.H.,M.H.(sebagai Hakim Anggota), dalam putusan perkara nomor 8/Pdt.G/2024/PN.Bjn, yang dibacakan menyatakan, Mengadili diantaranya adalah Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, terkait dengan eksepsi kewenangan mengadili (kompetensi absolut), kemudian Menyatakan Pengadilan Negeri Bojonegoro tidak berwenang mengadili perkara ini, dan Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atas putusan Majelis Hakim dalam perkara nomor 8/Pdt.G/2024/PN.Bjn., Kuasa Hukum Tergugat II (Anna Mu’awanah), M Mansur, kepada Media Suara Bojonegoro mengatakan bahwa sejak awal persidangan, ia sangat yakin eksepsi yang diajukan pihaknya akan dikabulkan oleh majelis hakim.
“Dari awal persidangan, saya selaku kuasa hukum Tergugat II sangat yakin bahwa eksepsi kami akan dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro yang menyidangkan perkara ini,” ungkap M Mansur kepada Media SuaraBojonegoro.com, Selasa (16/7/2024).
M Mansur menjelaskan beberapa poin eksepsi yang diajukan dalam persidangan, di antaranya adalah Pengadilan Negeri Bojonegoro tidak berwenang mengadili perkara ini. Hal ini mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2019, dan kemudiaan Gugatan dalam perkara ini termasuk dalam kategori Citizen Law Suit (CLS).
“sehingga tidak tepat jika Anna Mu’awanah (Tergugat II) ditarik sebagai pihak dalam perkara ini,” tambahnya.
Sementara itu Anwar Soleh akan mempelajari dan mencermati putusan tersebut, dan menurutnya masih ada waktu selama 14 hari untuk melakukan upaya banding, dan Anwar Soleh juga akan melihat secara jelas di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
“Saya dan temen teman akan mempelajari, dan mencermati putusan tersebut, dan kami diberi waktu 14 hari untuk upaya banding, baru besok mas kami dapatkan putusan setelah kami bayar ongkos perkara, soalnya tadi sistemnya lagi ngadat,” terangnya.
Dia juga mengatakan akan terus berupaya memperjuangkan keadilan, dan yang dia lakukan adalah untuk kepentingan masyarakat, sehingga pihaknya akan terus melakukan upaya upaya mendapatkan kepastian hukum yang adil dari apa yang dia ajukan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. (SAS/Red)