Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Penolakan yang sempat terjadi terhadap kegiatan Groundbreaking pembangunan Bendungan Karangnongko, di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, karena masyarakat yang terdampak pembebasan lahan hanya menginginkan kejelasan dan kontrak politik dengan pemerintah kabupaten untuk relokasi mereka.
Disampaikan oleh Kuasa Hukum warga Ngelo yang terdampak pembebasan lahan, Agus Susanto Rismanto mengatakan bahwa selama ini masyarakat merasa terprovokasi adanya groundbreaking yang selama ini didengungkan, namun masyarakat menginginkan kejelasan relokasi terhadap warga yang terdampak pembebasan lahan dan jika sudah ada sportnya harus sudah ditentukan.
“Masyarakat hanya ingin lebih tenang dan mendapatkan penjelasan juga terkait letak dimana mereka direlokasi sehingga tidak ada agenda lain, masyarakat hanya menginginkan dimana tanah yang ditentukan secara devacto dan ada surat keputusan bupati agar masyarakat lebih tenang dan semua itu harus dicelarkan,” terang Agus Susanto Rismanto, Kamis (19/10/2023).
Keresahan akan adanya groundbreaking ini sempat membuat keresahan masyarakat dan terjadi peristiwa pada malam Rabu sebelumnya, namun kemudian Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto mendengar hal itu kemudian bersama Agus Susanto Rismanto mendatangi masyarakat yang terdampak untuk berkomunikasi dengan warga terdampak pembebasan lahan.
Disampaikan juga oleh Agus Rismanto Susanto bahwa Groundbreaking tersebut tidak ada implikasi hukum terkait soal pengukuran dan lahan, namun seolah olah Groundbreaking ini menjadi provokasi terhadap warga, apalagi tidak adanya ‘kuloniwun dari pihak pihak kontraktor terhadap warga.
Sehingga hal tersebut membuat masyarakat tersinggung, karena selama ini para kontraktor tidak pernah ‘Nguwongke’ atau kata lain memanusiakan masyarakat sana untuk melaksanakan kegiatan dilokasi tersebut, seperti mereka tidak pernah datang kepada warga untuk permisi atau hal hal lain yang bisa memberikan simpati.
“Dan akhirnya pak PJ Bupati memberikan penjelasan terhadap masyarakat secara langsung dan juga dapat diterima masyarakat dan insha Allah hari ini dilaksanakan groundbreaking, dan tidak ada penolakan lagi dari masyarakat, karena unek unek mereka sudah didengarkan oleh PJ Bupati Bojonegoro,” Tambah Agus Rismanto.
Dihadapan masyarakat Ngelo yang terdampak proyek pembangunan Bendungan Karangnongko, Pj Bupati Adriyanto menjelaskan terkait groundbreaking dan mengharapkan dukungan dari masyarakat, “Saya dengan segala kerendahan hati meminta ijin terhadap masyarakat Ngelo untuk kita bersama sama menjaga keamanan dan kebersihan dan mendukung groundbreaking,” tuturnya.
Pj Bupati Adriyanto juga mengatakan bahwa kedatangannya langsung dihadapan warga merupakan bentuk komunikasi yang nantinya akan terus berlanjut untuk kepentingan masyarakat, Adriyanto juga memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait Hak Guna Bangunan (HGB), dan juga tentang pelaksanaan groundbreaking yang tidak ada pengaruhnya secara hukum terhadap tanah warga Desa Ngelo yang belum diukur.
Masyarakat akhirnya menerima penjelasan Adriyanto dan juga Kuasa Hukum Mereka Agus Susanto Rismanto, sehingga groundbreaking bisa dilaksanakan.(SAS*)