Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Sorotan dan kritikan terhadap Kenaikan Tunjangan Perumahan dan juga Tunjangan Transpotasi bagi anggota dan Pimpinan DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Bojonegoro dibatalkan dan berharap bisa dialihkan ke dampak pandemi Virus Corona atau Covid 19 yang saat ini dirasakan oleh masyarakat Bojonegoro dari segi ekonomi dan sosial.
Hal itu Disampaikan oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) melalui Putut Sugiarto selaku Kadiv Investigasi Jawa Timur, bahwa kenaikan tunjangan saat ini yang kondisinya ditengah pandemi pasti akan banyak menuai kritikan, meskipun prosesnya sebelum ada pandemi Covid 19 dan satu tahun lalu.
Hal ini sangat disayangkan saat pemerintah harus berjibaku dalam penanganan Covid 19 dengan memangkas berbagai pos anggaran untuk penanganan covid 19, justru ada Perbup muncul yang berisi kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD Bojonegoro.
“Kami berharap ada pembatalan perbup soal kenaikan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi anggota DPRD Bojonegoro, karena saat ini pemerintah dan semua pihak sedang bergotong-royong, berjibaku mengumpulkan sumber daya untuk melawan wabah virus corona,” Terang Putut Sugiharto, Kamis (28/5/2020).
Disampaikan Putut, bahwa ada yang kurang pas ketika banyak masyarakat resah terkait adanya pandemi covid 19, justru ada kabar kenaikan tunjangan, meskipun hal tersebut menjadi hak para wakil rakyat, karena kondisi dampak Covid 19 di Bojonegoro sangat luar biasa apalagi warga dengan status positif mencapai 51 orang dan butuh penanganan yang luar biasa.
Belum lagi warga yang melakuakan karantina mandiri dan butuh bantuan ekonomi guna menyambung hidup mereka. Meskipun penerapan dari tunjangan ini pada tahun 2021 akan tetapi kaoan berakhirnya pandemi ini juga belum bisa dipastikan.
“Kita masih butuh banyak anggaran untuk dampak covid 19, dan dipresiksi dampak juga terjadi pasca pandemi ini nantinya,” Lanjut Pria yang juga mantan Ketua Cabang IKS PI Kera Sakti ini.
Berharap DPRD seharusnya meningkatkan marwah dengan meningkatkan produktifitas dalam penanganan Covid 19, serta kegiatan lainnya yang menuju peningakatan kesejahteraan masyarakat saat ini karena dampak Covid 19.
“Tolong kondisi pandemi ini harus dilihat kondisi rakyat sedang bagaimana, harusnya ada rasa malu ketika rakyat sedang susah tiba tiba wakilnya ada kabar dapat kenaikan tunjangan,” Ukar Putut.
Sebelunnya diberitakan bahwa Ditengah Pandemi Covid-19, Tunjangan perumahan Anggota Dewan Bojonegoro Naik Seperti yang tertera dalam Surat perubahan Peraturan Bupati Bojonegoro, Nomor 24 tahun 2020 tertangal 22 mei 2020 yang memutuskan bahwa tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Bojonegoro naik, Ketua DPRD menjadi Rp. 20.300.000,-, Wakil Ketua DPRD Rp. 15.200.000,- dan Anggota DPRD Rp. 10.000.000,-, dan tunjangan transportasi naik menjadi Rp. 8.250.000,-.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan peraturan Bupati nomor 56 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Sebelumnya dalam Perbub 56/2017, bahwa besaran tunjangan perumahan yang tertuang dalam pasal (17) bagi Ketua DPRD sebesar Rp. 15.618.200,-, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 11.640.500,- dan Anggota DPRD sebesar Rp. 8.334.700,-, dan tunjangan transportasi yang tertuang dalam pasal 18 adalah sebesar Rp.6.000.000,-. (Sas*)