Gara-Gara Jual Tuak, 4 Orang Ini Disidangkan Ke Pengadilan Negeri Bojonegoro

SuaraBojonegoro.com – Empat orang penjual minuman keras (miras) yang telah diamankan oleh anggota Polsek Sumberrejo dalam razia Operasi Pekat pada hari Rabu 25 September 2019 yang lalu, pada hari Senin (30/09/2019) tadi menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dalam persidangan tersebut, bertindak sebagai Hakim yaitu Eka Prasetya BD.SH, M.Hum. dan bertindak sebagai Panitera yaitu Tarmo, SH.

Dalam persidangan yang menghadirkan 2 orang anggota yang saat itu melakukan penangkapan langsung sebagai saksi, ke empat penjual miras tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran pasal tipiring yaitu Pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Baca Juga:  Dua Bhabinkamtibmas Laksanakan Patroli Bersama, Antisipasi Rebutan Air Antar Warga 2 Desa

“Keempat penjual tersebut terbukti melanggar pasal tipiring”, ucap Kapolsek Sumberrejo AKP Imam Kanafi kepada media ini saat ditemui diruang kerjanya tadi sore, Senin (30/09/2019).

Dari keempat penjual tersebut yaitu SW warga Desa Prayungan pemilik 1 botol miras jenis tuak berisikan 1,5 liter, SP (50) warga Desa Pekuwon pemilik setengah liter miras jenis tuak, MAT (39) warga Dusun Badug Desa Sumuragung Kecamatan Sumberrejo pemilik 1 botol miras jenis tuak sebanyak 1,5 liter dan AS (33) warga Dusun Tlumbung Desa/Kecamatan Sumberrejo pemilik 2 botol miras jenis tuak masing – masing berisikan 1,5 liter oleh Hakim dikenakan hukuman dengan sanksi denda sebesar Rp 350.000.

“Selain dikenakan sanksi denda, Hakim juga memberikan vonis hukuman subsider 3 hari kurungan dan mengganti biaya persidangan sebesar Rp 2.000”, terang Kapolsek. (Lis/SB)