Reporter : Sasmito
SuaraBojonegoro.com – Pada bulan Mei 2019 ini, PNS (Pegawai Negeri Sipil) dilingkungan Pemkab Bojonegoro akan menerima kenaikan gaji sebesar 5 persen. Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bojonegoro, Ibnu Suyuthi kepada awak media. Sabtu (10/5/19).
“Kenaikan gaji PNS Pemkab Bojonegoro sebesar 5 persen per bulan Mei sudah terealisasi,” terangnya.
Selain menerima kenaikan gaji, PNS juga akan menerima gaji ke 14 pada bulan Mei, dan diharapkan agar kekurangan kenaikan gaji pegawai di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar segera diajukan ke BPKAD melalui bendahara.
Bendahara Masing-masing SKPD agar mengajukan kekurangan tambahan gaji mulai bulan Januari sampai April, “Selain kenaikan gaji sebesar 5 persen, pada bulan Mei ini PNS juga menerima gaji ke 14 atau masuk dalam Tunjangan Hari Raya (THR),” tambah Ibnu Suyuthi.
Dengan adanya gaji ke-14 diharapkan bisa meringankan beban PNS menghadapi Hari Raya Idul Fitri, direncanakan pada Minggu ke-3 akan ditransfer. Besaran anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-14 sebesar Rp 48 miliar.
“Kenaikan gaji sebesar 5 persen itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Besaran kenaikan gaji tersebut beragam, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per orang, ” Pungkasnya. (Sas/Lis)