Gaji Perangkat Desa Ini Sempat Terhambat, PJ Kades Diharapkan Bisa Selesaikan

Reporter : Suyati

SuaraBojonegoro.com – Pencairan anggaran di Desa Jawik, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro yang sempat terhambat hingga berujung pada gaji para perangkat desa yang belum terbayarkan selama 4 bulan dikarenakan Wasyian selaku kepala Desa meninggal dunia pada awal bulan ramadhan lalu. Rabu 08/05/2024.

Dan posisi kepala desa yang dijabat oleh Penjabat Lanjutan (PLT) tentunya tidak diberikan kewenangan dalam hal keuangan desa, berdasarkan peraturan yang berlaku sehingga proses pencairan Anggaran Dana Desa yang berasal dari APBD Kabupaten tersebut belum dapat dilakukan, hal tersebut yang mengakibatkan proses administarasi terhabat.

Penjabat (Pj) Susilo Utomo, SE., MM. Yang dilantik hari ini diharapkan agar dapat mempercepat proses administarsi yang terhambat selama kades tidak ada.

Baca Juga:  5 Hektar Lahan Hutan di Desa Dander Dilalap Si Jago Merah

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut Zenny Backtiar selaku Camat Tambakrejo mengungkapkan pelantikan Penjabat (Pj) hari ini diharapkan Pj bisa bekerja sama dengan para perangkat desa untuk melaksakan pelayanan ke pada masyarakat dengan baik sehingga masyarakat bisa puas, juga mempercepat segala tugas yang sudah menunggu.

“Yang bekerja di desa ini kan pelayan desa jadi diharapkan Pj beserta perangkat bisa bekerjasama dengan baik, juga beberapa hal yang belum terbayarkan bisa terselesaikan, seperti gaji perangkat dan lain-lain.” ungkap Zenny

Disisi lain Susilo Utomo Pj Desa Jawik menuturkan akan segera berkordinasi kepada perangkat agar segala pekerjaan yang sempat terhambat karena tidak adanya kepala desa kemarin, bisa lekas dikerjakan dan bisa bekerjasama dengan baik.

Baca Juga:  Abidin Fikri Ajak Masyarakat Sukosewu Jaga Keutuhan NKRI

“Saya disini masih belajar dan serta akan berkordinasi dengan para perangkat, agar bisa melayani masyarkat dengan baik,” pungkas Susilo. (Yat/Red)