Reporter: Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Ulah Bejat pemuda bernama Aris Kurniawan (20) warga Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro ini akhirnya harus usai dibalik jeruji Besi tahanan Polres Bojonegoro setelah digelandang oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatan akibat perbuatan cabulnya terhadap gadis yang masih bau kencur.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, dihadapan para wartawan yang mengikuti kegiatan pers rilis di halaman Mapolres Bojonegoro, menyampaikan bahwa
Tersangka ini melakukak pencabulan terhadap korbannya dengan bujuk rayunya kepada korban sehingga tersangka bisa dengan mudah melakukan persetubuhan kepada korban tersebut sebanyak 5 kali.
“Kejadian pencabulan tersebut, terjadi bulan Maret 2021 sekira pukul 02.00 wib dikamar depan rumah korban setelah korban diantar pulang usai kegiatan bersama tersangka sambil merangkul dan berciuman tersangka berkata lalu tersangka mengajak hubungan suaministri dengan bujuk dan rayuan bahwa tersangka akan bertanggung jawab,” Kata Kapolres Bojonegoro.
Didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fran Dalanta Kembaren, bahwa korban sempat mengelak akan tetapi tidak bisa berbuat apa apa, ketika tersangka melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.
“Perbuatan cabul tersangka ini dilakukan ketika kondisi rumah sepi karena hanya ditempati korban dan ibunya, yang saat itu sudah tertidur, akhirnya dengan mudah tersangka dapat melampiaskan nafsunya didalam kamar korban,” Tambah AKBP Muhammad.
Karena kondisi yang sepi dan mudah tersebut akhirnya pelaku melakukan pencabulan terhadap korban hingga sebanyak lima kali, dan akhirnya diketahui oleh ibu korban dan dilaporkan ke Polres Bojonegoro untuk mendapatkan tindak lanjut dari Kepolisian atas perbuatan tersangka.
“Setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami korban ke pihak kepolisian lalu petugas kepolisian polres Bojonegoro melakukan penyelidikan terhadap pelaku selanjutnya setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada dirumahnya di Kab. Bojonegoro kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut,” Lanjut Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) celana panjang warna biru. – 1 (satu) celana dalam warna oranye, 1 (satu) kaos hitam bertuliskan deus dan 1 (satu) BH warna Coklat putih.
Akibat perbuatannya Tersangka melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Adapun setiap orang melakukan persetubuhan terhadap anak dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak ” dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” Pungkas AKBP Muhammad. (Sas/Red)