SuaraBojonegoro.com – Adanya Peliputan yang dihalangi oleh Oknum petugas keamanan RSUD Sosrodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, membuat Forum Jurnalis Bojonegoro Peduli Kebebasan Pers menggelar aksi dihalaman kantor DPRD Bojonegoro dan mengecam sikap RSUD yang melakukan tindakan penghalangan tugas Jurbalis sebagai pekerja pers, Selasa (4/1/22).
Dalam orasinya para perwakilan organisasi pers berorasi menyampaikan sejumlah tuntutan, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak RSUD Bojonegoro adalah bentuk sikap yang tidak harus dilakukan pada pekerja pers karena memiliki tugas menggali informasi di masyarakat, apalagi saat itu liputan dilakukan diruang publik dan fasilitas umum milik pemerintah dan ada kejadian ditempat tersebut yaitu lampu atau aliran listrik mengalami pemadaman. Kejadian tersebut sontak membuat para pasien dan keluarga pasien panik dan berhamburan menuju keluar lokasi rumah sakit, 29 Desember 2021 sekira pukul 21.10 WIB.
Adapun tuntutan dan penyampaian aksi yang juga terdiri dari AJI Bojonegoro, SMSI Bojonegoro, FJTB dan Anggota PWI Bojonegoro yang tergabung dalam Forum Jurnalis Bojonegoro Peduli Kebebasan Pers menyampaikan pernyataan sikap, Diantaranya:
1. Pers bebas mutlak memberikan informasi kepada masyarakat termasuk dalam memberikan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, agar masyarakat mengetahuinya.
2. Meminta kasus penghalangan liputan ditindaklanjuti sesuai UU Pers.
3. Pers bebas memuat pemberitaan tentang segala jenis peristiwa/kasus/kejadian yang melibatkan pejabat negara.
4. Mendesak agar APH menegakkan UU Pers dan mendukung keterbukaan informasi publik.
Mengawali orasi, Sekretaris SMSI Kabupaten Bojonegoro, Kustaji, S.E, M.M menyampaikan keprihatinannya terhadap pelarangan atau penghalangan liputan yang dilakukan rekan dari salah satu media. Hal tersebut sangat menciderai tugas dari kebebasan pers.
“Ini adalah mematikan kebebasan pers khususnya yang akan melakukan tugas atau kerja di wilayah kabupaten Bojonegoro,” ujarnya.
“Ini adalah keteledoran pihak rumah sakit, bagaimana dengan RSUD kelas tipe B harus mengalami listrik padam hingga 30 menit, itu nyata-nyata merugikan masyarakat bahkan pasien,” ungkap jurnalis kabarpasti.com dengan nada lantang.
Selanjutnya jurnalis suarabojonegoro.com Sasmito Anggoro juga Ketua SMSI Kabupaten Bojonegoro menyampaikan orasinya, di mana bahwa Pemkab khususnya pihak RSUD Bojonegoro telah melakukan penghalangan, penjegalan, pembegalan tugas dan hak insan media dalam melakukan peliputan.
“Sebab yang ada di Bojonegoro adalah mendeskriditkan kami, memusuhkan kami dengan media dan jurnalis lainnya,” katanya.
“Berita-berita kami yang seharusnya layak diinformasikan kepada masyarakat harus ditandingkan bahkan diplintir dengan berita dari media yang berpihak pada kepentingan penguasa,” tegas Sasmito.
Di saat yang sama, Edi Kuncoro jurnalis Netpitu.com juga meneriakkan tuntutan pada aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Bojonegoro.
“Kita datang kesini untuk kemerdekaan kebebasan pers, sebab kita dilindungi undang undang dasar 1945. Sehingga kita bekerja secara profesional sesuai kode etik jurnalistik,” teriak Edi.
“Kita tidak iri dengan media yang berpihak di sana, namun entah itu siapa saja pejabatnya secara tegas kita tidak boleh takut dan harus melawan, sebab tugas kita mencari informasi untuk masyarakat. Dengan datang ke DRPD diharapkan dapat menjembatani dengan pihak RSUD,” tungkasnya.
Guna mendengar tuntutan yang disampaikan forum jurnalis Bojonegoro peduli kebebasan pers, pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro selanjutnya mengajak berdiskusi di ruang paripurna.
Dedi Mahdi dari Aji Bojonegoro dihadapan Pimpinan DPRD Bojonegoro juga meminta agar DPRD selaku legislatif yang juga mempunyai tugas fungsi kontrol agar melakukan haknya memberikan peringatan serta menyampaikan terkait tugas fungsi Jurnalis.
“Kita sebagai pekerja informasi untuk publik sehendaknya mendapatkan tempat dan tidak dikebiri dan dideskreditkan dalam menjalankan tugas untuk masyarakat mendapatkan informasi,” Terangnya.
Begitu juga Bambang Julianto, wartawan dari Metro TV juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum terkait adanya tindakan pelanggaran hukum dan pelanggaran UU Pers, atas tindakan oknum oknum yang bekerja di pemerintahan ini karena telah melakukan pelanggaran UU pers. (Red/SB)