Forum Ini Tuntut KPK Periksa Mantan Bupati Bojonegoro, Suyoto

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Tidak hanya menuntut dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, atas dugaan korupsi dana Bimtek dan sosialisasi undang-undang DPRD Bojonegoro, tahun 2012, Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro (FKMB) juga akan meminta KPK agar memeriksa mantan Bupati Suyoto. Sabtu (05/01/19).

Edi Susilo, selaku Ketua FKMB, menyatakan bahwa tuntutan terhadap KPK agar mantan Bupati Bojonegoro, dua periode, tersebut agar Suyoto, diperiksa sebagai pihak yang harus bertanggungjawab atas pengelolaan Hak Participating interest yang dikelola oleh PT ADS, bersama swasta PT Surya Energi Raya milik Surya Paloh.

“Yang kami melihatnya merupakan skandal dalam pengelolaan saham 4,587, persen rakyat Bojonegoro dalam Produksi minyak di Blok Banyu Urip Desa Gayam Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro,
dengan kapasitas 210 ribu barel perhari,” katanya.

Baca Juga:  Tim Robot Universitas Bojonegoro Lolos Seleksi 1 Kontes Robot Terbang Indonesia 2019

Menurutnya, Kabupaten Bojonegoro, yang kaya akan Sumber Daya Alam, khususnya minyak bumi, mampu menjadi Kabupaten yang maju, banyak program-progran Pemerintah Daerah, serta pemberdayaan masyarakat yang dapat dikerjakan.

Hingga saat ini, lanjutnya, dana Participacing Interest sebesar 4.4847 persen yang seharusnya menjadi milik Kabupaten Bojonegoro, belum bisa dinikmati oleh masyarakat Bumi Angling Darmo ini, Pasalnya hal ini terkendala dengan perjanjian dengan PT SER dan PT ADS, dimana Dana tersebut baru bisa milik masyarakat Bojonegoro pada tahun 2021.

”Tentu ini yang harus segera diselidiki oleh KPK RI dan Kejaksaan Agung RI, karena jelas ini tidak benar, kalau memang PT SER membantu penyertaan modal ke EMCL,” tambahnya.

Baca Juga:  Seorang Perempuan Meninggal Dunia Terjepit ditengah Dua truk di Jembatan Kaliketek Bojonegoro

Menurutnya, pengelolaan ADS di Blok Cepu berlaku efektif. Padahal uang yang di setorkan sebagai penyertaan modal tetaplah milik SER dan bukan milik ADS.

“Akan tetapi mengapa hingga saat ini Kabupaten Bojonegoro belum pernah merasakan dan menikmati dana tersebut,” tegasnya.

Edi, menegaskan jika FKMB dalam hal ini akan mendesak Pemerintah Bojonegoro dan DPRD Bojonegoro, agar segera membekukkan perjanjian antara PT ADS dan PT. SER, yang dianggap merugikan masyarakat Bojonegoro, dan keuangan Negara.

“karena ini jelas-jelas merugikan masyarakat Bojonegoro, serta merugikan keungan negara,” pungkasnya. Rwncannya FKMB akan melakukan aksi damai di depan gedung KPK RI hari senin 7 Januari 2019 untuk menyampaikan tuntutan tersebut. (bim/Red)