SuaraBojonegoro.com – Berbagai jenis bantuan selama masa pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19 terus digelontorkan. Baik berupa program, paket sembako maupun berbentuk uang tunai. Selain dari pemerintah pusat, bantuan ini juga datang dari pemerintah provinsi, kabupaten kota , hingga dari pemerintah desa/kelurahan.
Namun karena minimnya pengawasan, sehingga bantuan ini banyak ditemukan kejanggalan dan penyelewengan. Mulai dari pungutan, penyunatan, hingga tidak tepat sasaran. Bahkan sampai hari ini masih meninggalkan sejumlah polemik dan keresahan di masyarakat.
Menyikapi kejadian tersebut, Forum Jurnalis Televisi Bojonegoro (FJTB), memandang perlu adanya pengawasan dari berbagai elemen. Sehingga bantuan yang bersumber dari uang rakyat tersebut bisa tersalurkan dengan tepat dan bisa dinikmati oleh rakyat.
FJTB, Organisasi pers yang anggotanya khusus wartawan televisi (lokal, regional dan nasional) ini selanjutnya bermaksud mendirikan posko pengaduan bantuan covid-19. Harapannya, dengan adanya posko ini, potensi terjadinya penyelewengan bantuan selama masa pandemi bisa diminimalisir.
Ketua FJTB sekaligus koordinator pengaduan bantuan Covid-19, Bambang Yulianto, mengatakan, posko pengaduan ini nantinya bisa memberikan ruang kepada publik. Warga yang menemukan adanya penyalahgunaan maupun bentuk-bentuk penyelewengan bantuan Covid-19 lainnya di masyarakat.
Menurut Eeng, sapaan Bambang Yulianto, posko pengaduan ini merupakan bentuk kepedulian FJTB terhadap banyaknya oknum begal yang tega merampok hak rakyat. Terutama selama berlangsung masa pendemi Covid-19 ini. Eeng berharap, masyarakat tidak perlu khawatir atau takut untuk melapor.
Ada beberapa kriteria yang nantinya dapat ditindaklanjuti dari jenis pengaduan masyarakat tersebut. Mulai dari sekedar konsultasi tentang jenis bantuan Covid-19, pemberitaan, hingga pendampingan hukum. Masyarakat bisa mengadukan melalui email pengaduanbantuancovid19@gmail.com atau melalui WhatsApp 0881026895127. (Lis/Red)