Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Faisol Ahmadi, selaku Kepala Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Sekertariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, mengungkapkan bahwa agar semua desa dapat menjaga amanah dalam pengelolaan keuangan desa. Sabtu (16/03/19).
“Pengelolaan keuangan desa harus berpedomam pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.
Dalam pengelolaan keuangan desa, lanjutnya, harus lah selalu berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 38 tahun 2015, yakni tentang tata cara pengadaan barang barang dan jasa desa. Selain perbup Bojonegoro Nomor 38 tahun 2015, pengelolaan keuangan desa juga harus berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan baik oleh Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah.
“Semuanya harus berpedoman pada regulasi dan ketentuan yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Dia juga berharap partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses penggunaan dana desa, salah satunya adalah ikut berpartisipasi secara aktf dalam musyawarah desa.
“Masyarakat sendiri diharapkan bisa mengawal dana desa mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasinya,” pungkasnya. (Bim/red).