Reporter : Arum Sekar
SuaraBojonegoro.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bojonegoro berhasil menangkap seorang pemuda berinisial ES (28) warga Desa Bareng, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada tanggal 1 Oktober 2020 lalu.
ES ditangkap didalam kamar rumahnya, setelah polisi melakukan penyelidikan tentang adanya peredaran Obat obatan terlarang, yaitu jenis Pil Doble L.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, dalam Keteranganya menyampaikan bahwan tersangka ini diduga mengedarkan Pil Doble Lndan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka dapat di tangkap oleh Petugas dan di Bawa Ke Polres Bojonegoro.
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu buah plastik berisi sembilan butir pil LL dan disita dari teman tersangka,” jelas Kapolres yang didampingi AKP Yusis selalu Kasat Res Narkoba Polres Bojonegoro.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 UU RI nomor 36 tahun 3009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar, atau pasal 197 Jo pasal 106 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Kesehatan di Pidana penjaran paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp.1.5 Miliar. (Rum/SAS)