Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, terus melakukan tindak lanjut dari laporan adanya dugaan sertifikat tanah Palsu, di Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro. Sampai saat ini sudah ada sebanyak 10 saksi yang diperiksa untuk mengungkap dugaan sertifikat tanah palsu tersebut, Sabtu (14/1/2023).
Dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdani, bahwa pihak penyidik Polres Bojonegoro terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi saksi yang berhubungan dengan dugaan sertifikat tanah palsu tersebut.
“Kita sudah periksa saksi lebih dari 10 orang baik dari pihak panitia pembuatan sertifikat, pelapor, maupun dari pihak BPN,” Ungkap Kasat Reskrim.
BERITA TERKAIT :
Pihak penyidik juga mengumpulkan alat alat bukti lainnya untuk penentuan dari kepastian adanya dugaan sertifikat palsu tersebut, dan sampai saat ini untuk pelapor belum ada tambahan dan hanya satu orang pelapor.
“Jika memang ada warga yang masih dirugikan terkait dugaan sertifikat palsu ini, kami persilahkan melapor, dan akan kami lakukan penanganan,” Tambahnya.
Sebelumnya, seorang warga Desa Tembeling melakukan pelaporan adanya dugaan Sertifikat Tanah palsu yang usai diurus oleh panitia sertifikat masal pihak Desa setempat. (SAS*)