Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, telah memanggil sejumlah pihak untuk untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan pungutan liar (Pungli) dalam proses perijinan toko moderen di Kabupaten Bojonegoro. Dari data yang dihimpun ada 4 hingga 5 orang yang telah diperiksa dalam dugaan pungli tersebut. Rabu (18/02/25).
“Ada yang dari Dinas Perdagangan, DPMPTSP, owner toko, serta dari pihak perwakilan perusahaan,” kata Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono.
AKP Bayu Adjie Sudarmono, menjelaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan tersebut berdasarkan adanya informasi serta laporan pengaduan yang masuk ke Polres Bojonegoro tentang dugaan pungli dalam proses ijin toko moderen di kabupaten bojonegoro.
“”Untuk sementara, dugaan awalnya pungli dan gratifikasi,” ujarnya.
Seperti yang diketahui dari data Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, terdapat 26 gerai toko moderen berjejaring, seperti Alfamart dan Indomaret yang ada di kabupaten bojonegoro. 27 toko moderen tersebut sampai saat ini belum mengantongi ijin. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2021, Satpol PP, telah melakukan identifikasi ke seluruh kecamatan, dan didapati toko modern belum berijin sebanyak 27 unit.
Adapun untuk wilayah Kecamatan Bojonegoro sendiri, terdapat 5 toko yang telah diberikan surat peringatan (SP) pertama dengan masa 7 hari. Setelah itu, jika peringatan pertama itu belum dipatuhi, akan dilayangkan SP ke dua dengan masa berlaku 7 hari pula. Jika sampai dengan diterbitkan SP ke tiga belum diindahkan, toko bersangkutan akan ditutup sementara. (Bim/red).