Dugaan Pencemaran Nama Kapolres, Pemeriksaan Dua Anggota Dewan Menuggu Ijin Gubernur

Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Terkait dengan adanya dugaan pencemaran nama baik dengan motif pencatutan nama Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro yang ditengarai untuk meminta kunci jawaban tes perangkat Desa, hingga saat ini masih terus didalami. Dalam hal ini Kapolres menjelaskan telah memeriksa tiga Kepala Desa (Kades), sedangkan untuk pemeriksaan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, masih menuggu ijin dari Gubernur Jawa Timur. Kamis (02/11/17).

“Yang sudah kita periksa, Kades Wedi, Kades Plesungan dan satu lagi Prayungan”, katanya selepas Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti miras di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

Dirinya menjelaskan dalam hal ini pihak Polres Bojonegoro, telah mengamankan barang bukti berupa transkip percakapan atau screenshot antara pihak Unnes dan HR.

“HR itu mungkin juga bukan nama sebenarnya, itu semata pengakuan dari pihak Unnes yang mengaku namanya HR. Tapi bisa juga ada identitas lain selain HR, sementara bukti yang menguatkan hanya HR saja dan yang lainnya masih saksi”, jelasnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa dalam hal ini pihak Mapolres membutuhkan laporan untuk dapat diterapkan kasus penipuan. Apabila dalam hal ini tidak ada pelapornya maka tidak dapat dijerat kasus penipu
an.

“Dan untuk kasus pencemaran nama baik Kapolres, yang bersangkutan atau lima orang itu masih sebagai saksi, kalau diselidiki tatap tapi tergantung dari korbannya”, ucapnya.

Sementara itu terkait Posko pengaduan perangkat Desa, dirinya menjelaskan bahwa pihak Mapolres Bojonegoro, hingga saat ini masih membuka, serta masih menuggu pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan.

“Kita juga sudah bekerja sama dengan pihak Unigoro yang sudah membuka Posko juga, tentu dengan harapan apa yang menjadi aspirasi masyarakat bisa kita tampung dan kita layani”, jelasnya.

Kepda awak media Kapolres berpesan agar masyarakat yang merasa tertipu dan hingga saat ini belum terbayar, agar membuat laporan ke Kepolisian. Walaupun tidak ada bukti kwitansi pembayaran, ia menegaskan bahwa hal itu tidak menjadi masalah.

“Yang penting laporan dulu kalau memang dirugikan, jangan takut nanti bisa diterapkan kasus suap dan lain sebagainya itu untuk kasus korupsi, tapi kalau pidana yang lain selain korupsi ya kita proses”, pungkasnya. (Bim/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *