Reporter : Sasmito
SuaraBojonegoro.com – dugaan manipulasi data oknum salah satu Caleg (Calon Legislatif) dari Partai NasDem Dapil (Daerah Pemilihan) 3 (Tiga) DPD Kabupaten Bojonegoro hingga saat ini sudah memasuki beberapa kali sidang, hal itu seperti yang diungkapkan oleh Anggota Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Bojonegoro, Dian Widodo, bahwa Bawaslu sudah melakukan sidang beberapa kali terkait dugaan manipulasi salah satu Caleg NasDem.
“Untuk sidangnya di Bawaslu Jatim dan sudah beberapa kali sidang, kami dari Bawaslu Bojonegoro pernah menerima laporan dan mengirimkannya persoalan tersebut ke Bawaslu Jatim,” Terang Dian Widodo Saat dikonfirmasi SuaraBojonegoro.com melalui sambungan telephone selularnya, Senin (10/6/19).
Diterangkan juga bahwa pihak Bawaslu tidak bisa menjelaskan kepastian hasil sidang karena belum selesai dan pihak Bawaslu Bojonegoro tidak mau berandai andai akan hasilnya, karena Bawaslu Jatim yang akan memutuskan sidang administrasi tersebut.
Sementara itu, Fathur Rohman bidang Teknik KPU (Komisi Pemilihan Umum) Bojonegoro mengatakan bahwa proses persidangan memang masih berlangsung dan dari pihak terlapor sempat menunjukkan bukti baru yaitu sebuah kliping berita jika dirinya sudah pernah ditahan dan menjadi narapidana atas kasus pidana.
Namun menurut Fathur Rohman bahwa persyaratan yang harus dilampirkan dalam berkas pendaftaran data pencalegkan adalah pengumuman melalui media bukan berita atau publikasi advetorial.
“Yang benar memang pengumuman di kolom iklan, yaitu pengumuman jika pernah menjadi terpidana atas kasus dan sudah diputuskan oleh pengadilan Negeri,” Kata Fathur Rohman.
Menurut Fathur Rohman dirinya juga hadir dalam sidang di Bawaslu Jatim sebagai saksi selaku perwakilan KPU, juga menjelaskan bahwa dalam data yang diserahkan oleh Caleg tersebut juga menyerahkan data data lengkap termasuk SKCK yang berisi tidak pernah dipidana.
“Dalam hal ini KPU hanya penerima dokumen, jika memang ada kebohongan atau manipulasi data ini adalah urusan pribadi calegnya,” tambahnya.
Adanya dugaan manipulasi data menurut Fathur Rohman, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidak tahuan si Calegnya, hal tersebut juga bukan ranah KPU, karena seharusnya sebelum perekrutan caleg atau pengiriman pendaftaran dokumen harus disosialisasikan oleh Partai Politik peserta pemilu.
Dikatakan pula bahwa meskipun ada persidangan administrasi terkait persoalan dugaan manipulasi data Salah satu Caleg di dapil 3 Partai NasDem tersebut, pihak KPU tetap akan melanjutkan tahapan pemilu sesuai dengan tahapan pemilu yang telah ditentukan.
Seandainya nanti ada putusan bawaslu yang menganggap ada unsur kesengajaan atau ketidak tahuan dan ada yang harus di coret dari DCT (Daftar Caleg Tetap) KPU harus menjalankan amanat dari Bawaslu ya harus di coret dari DCT dan gugur dan bisa Partai NasDem berpotensi tidak dapat suara dari dapil 3 namun menurut Rohman semua masih ada perdebatan karena berhubungan dengan suara hasil Pemilu, sehingga harus ada konsultasi ke KPU Pusat.
“Untuk konsultasi ke KPU Pusat kami masih harus menunggu keputusan Bawaslu dulu, karena saat ini masih proses sidang administrasi di Bawaslu Jatim,” Pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan terkait Salah seorang oknum Calon Legislatif (Caleg) dari partai Nasdem dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Kamis (9/5/2019) lalu, karena diduga memanipulasi data saat pendaftaran ke KPU.
Pelaporan dilakukan oleh Ketua LSM Mliwis Putih, Bambang Laras Mudjisantoso, ke Bawaslu adanya Caleg yang diduga manipulasi data pendaftaran calon. Padahal yang bersangkutan mendapat putusan pengadilan ancaman lima tahun lebih, namun dalam pendaftaran Caleg tidak melampirkan amar putusan dari PN dan pengumuman di media masa.
Saat melapor ke Bawaslu, Bimbing panggilan akrabnya membawa sejumlah bukti yang diserahkan ke Bawaslu. Padahal seharusnya mengumumkan di masyarakat pernah menjadi Napi (narapidana), tapi tidak dilakukan calon tersebut.
Seperti diketahui dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menyebutkan, pasal 240 terkait bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan sesuai ayat 1 poin (g) berbunyi tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Sedangkan dalam ayat 2 mengenai kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sesuai poin (c) menyebutkan surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana. (Sas)
*) foto: proses sidang di Bawaslu Jatim