Dugaan Maladministrasi Pungutan Sekolah, Ini Kata Komisi C DPRD Bojonegoro

SUARABOJONEGORO.COM – adanya laporan dari salah satu Orang Tua Siswa SMA N (Sekolah Menengah Atas Negeri ) 1 Bojonegoro kepada Ombudsman, yang kemudian terbit surat klarifikasi terhadap pihak Kepala SMAN 1, Pihak Komite Sekolah dna juga Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Bojonegoro, Sally Atyasasmi selalu ketua Komisi C DPRD Bojonegoro menanggapi bahwa ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan betul oleh pihak sekolah, Dinas Pendidikan provinsi maupun kabupaten, dan khususnya komite sekolah.

Menurit Sally Atyasasmi terkait dengan sumbangan wali murid, yang memang berdasarkan peraturan diperbolehkan atas dasar kesepakatan bersama pada rapat komite sekolah.

“Sumbangan wali murid jumlahnya harus benar benar disepakati dan sesuai dengan kemampuan, jadi ada dispensasi bagi yang tidak mampu,” Terangnya , Rabu (24/101/18).

Baca Juga:  Wali Murid SMPN 2 Kalitidu Keluhkan Iuran Untuk Pagar

Sally juga menyebutkan bahwa soal transparansi, dana sumbangan dikelola okeh komite harus dipertanggung jawabkan penggunaanya kepada wali murid.
“Harus jelas penggunaannya dengan laporan rinci terhadap wali murid secara transparan dan akuntabel,” Terang Perempuan yang juga Aktifis Partai Gerindra ini. (SB/Red)