Reporter : Sasmito
SuaraBojonegoro.com – Adanya Dugaan terjadinya Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dalam proyek peningkatan jalan Sukorejo – Bakalan Kecamatan Tambakrejo Bojonegoro, dari hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia, saat ini di tindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Kepala Kejari Bojonegoro Sutikno kepada wartawan, Selasa (12/05/2020) menyampaikan bahwa saat ini masih mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) dan data sebagai bukti penguat untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut dilingkungan di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, yang dikerjakan rekanan pada 2019 lalu dan kerugian negara Rp 1,5 miliar.
“Meskipun menjadi temuan BPK RI, Tetapi kejaksaan tetap melaksanakan mekanisme proses hukum sendiri, walaupun keterangan dari hasil pemeriksaan Inspektorat Bojonegoro telah dilakukan,”. Kata Sutikno.Dijelaskan dari hasil pemeriksaan inspektorat tetap akan dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan.
Dalam pengumpulan keterangan dan data, kejaksaan telah memeriksa dan memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membidangi proyek di DPU Bina Marga dan Penataan Ruang. Namun, “masih dibuktikan keterangan sebagai bukti penguat dugaan Tipikor hingga lengkap dan ditetapkannya tersangka nantinya,’ Papar Kajari Sutikno.
Adapun yang menjadi dasar kejaksaan negeri Bojonegoro untuk menyelidiki kasus ini sebenarnya sudah menjadi temuan BPK RI dan masih pengumpulan data dan bahan keterangan, tetapi kejaksaan akan menelaah indikasi indikasi kerugian negara dari anggaran proyek peningkatan jalan antara Sukorejo hingga Bakalan Kecamatan Tambakrejo.
“Hal itu juga akan menjadi pertimbangan apakah kasus itu bisa ditingkatkan ke tingkat penuntutan di pengadilan mendatang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Jalan DPU Bina Marga dan Penataan Ruang Pemkab Bojonegoro Ja’far Shodiq tidak sekalipun pernah menjawab wawancara wartawan, baik melalui telepon maupun teks di whatsappnya terkait proyek yang sedang diusut oleh Kejaksaan, diinstansinya seperti dikutip dari portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bojonegoro menyebutkan proyek peningkatan jalan Sukorejo hingga Bakalan ditender dan dimenangkan rekanan dari Sidoarjo Jatim. Pagu proyek senilai 6,93 M. (Sas)