Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – KomisiA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, hari ini mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, untuk memastikan kejelasan terkait dengan adanya isu dugaan Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, yang diduga telah mengumpulkan Kepala Desa di rumah pribadinya untuk memenangkan salah satu caleg DPR RI, dapil 9 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Rabu (16/01/19).
Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, dalam kesempatan ini pihaknya ingin mendengar pernyataan Bawaslu apakah dalam penanganan dugaan isu tersebut terdapat kendala atau tidak. Selain itu Anam Warsito, ingin mengetahui secara normatif yurudis terkait isu tersebut masih dapat diteruskan atau tidak.
“Kami ingin mendengar tingkat kesulitannya apa,” kataya.
Terkait hal tersebut Dian Widodo, selaku Koordinasi Hukum, menyatakan bahwa untuk memastikan benar atau tidaknya isu tersebut Bawaslu Bojonegoro, telah mengundang dua sumber informasi awal. Untuk memperkuat apakah kasus ini dapat dilanjutkan atau tidak Bawaslu Bojonegoro, telah berkomunikasi dengan Gakumdu.
“Sebelum kita ke Gakumdu, kita maunya mau meminta informasi dari salah satu Kades yang terindikasi ikut dalam acara tersebut,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Koordinator devisi Penindakan dan Hukum Bawaslu Bojonegoro, Mujiono, menjelaskan bahwa tujuan mengundang dua sumber informasi tersebut adalah untuk mengumpulkan data formil dan materiel.
“Dengan waktu yang sudah injury taem, kita telah menyampaiakan ke Gakumdu,” jelasnya.
Lebih jauh Mujiono, menegaskan bahwa keputusan dari hasil pertemuan Bawaslu dan Gakumdu, menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur baik formil maupun materiel.
“Kami tidak bisa menindak lanjuti menjadi temuan atas dugaan yang disampaiakan atau distatmenkan oleh Pak Anam Warsito,” pungkasnya. (Bim/red).