SuaraBojonegoro.com – Guna menekan pertambahan warga yang terpapar covid 19, aparat gabungan di Sumberrejo melakukan operasi yustisi kepada warga yang sedang berada di kerumunan seperti warung kopi dan tempat nongkrong warga pada hari Rabu (23/12/2020) tadi. Kapolsek Sumberrejo AKP Imam Kanafi, SH memimpin jalannya kegiatan operasi yustisi yang dilakukan gabungan bersama Koramil 0813 – 09 Sumberrejo, Satpol PP Kecamatan Sumberrejo serta tenaga kesehatan dari Puskesmas Sumberrejo dan Puskesmas Mejuwet.
Dalam kegiatan operasi yustisi gabungan dan melibatkan tenaga medis guna melakukan repid tes kepada pengunjung warkop dan warga yang terjaring razia langsung di lokasi. Saat dilakukan repid tes secara langsung, didapati 2 orang warga yang hasil repid tesnya reaktif.
Kepada media ini, Kapolsek Sumberrejo yang ditemui seusai kegiatan mengungkapkan bahwa dari hasil operasi yustisi secara gabungan, terdapat 2 orang hasilnya reaktif saat dilakukan repid tes dilokasi. Kepada 2 orang yang hasil repidnya reaktif, anggota langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Desa tempat domisili warga tersebut dan langsung dilakukan isolasi di tempat isolasi yang sudah disediakan oleh desa setempat.
“Ada 2 warga yang hasil repidnya reaktif, kami langsung melakukan isolasi di desa tempat dimisili warga tersebut”, ungkap Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan bahwa kegiatan yang dilakukan secara bersama – sama ini guna menekan pertambahan warga yang terpapar virus covid 19 yang saat ini trennya semakin bertambah di Kabupaten Bojonegoro dan masuk pada salah satu kota yang berada zona merah persebaran pasien covid 19. Selain itu, untuk wilayah Kecamatan Sumberrejo juga jumlah warga yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit dan terkomfirmasi terpapar covid 19 juga mengalami pertambahan setiap harinya.
“Saat ini Kabupaten Bojonegoro masuk zona merah lagi dengan tren pertambahan warga yang terpapar covid 19 naik setiap harinya”, imbuh Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek juga menghimbau bahwa jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, sesuai anjuran Pemerintah untuk tidak melakukan perayaan secara terbuka ditempat umum dan melakukan kerumunan guna mencegah penularan virus covid 19 bertambah lebih parah lagi.
“Saya himbau untuk Natal dan Tahun Baru tidak merayakannya ditempat umum dan melakukan kerumunana agar virus tidak menyebar lebih parah lagi”, himbau Kapolsek.
Dalam kegiatan gabungan tersebut, selain melakukan tindakan berupa teguran langsung dengan tindakan tipiring dan diajukan dipersidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro serta dilakukan repid tes secara acak terhadap warga yang secara kasat mata tidak mematuhi protokol kesehatan berupa tidak memakai masker, juga berikan masker secara gratis kepada warga. (Lis/SAS)