Reporter: Arum Sekar
SuaraBojonegoro.com – Dua orang warga Nganjuk Agung Satoso (35) warga jalan D.I. Panjaitan No. 78 Rt/Rw. 01/03 Kelurahan Kartoharjo Kec./Kab. Nganjuk dan Aries Yudi (42) warga jalan A. Yani No. 414 RU/Rw. 02/03 Kel. Ploso Kec/Kab. Nganjuk, Alamat KTP, Ds. Batembat Rt/Rw. 02/04 Kec. Pace Kab Nganjuk, harus meringkuk disel tahanan Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad Menjelaskan kepada Wartawan, bahwa kedua Tersangka ini diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro tepatnya di jalan Raya Dander, setelah mereka terbukti membawa dan menyimpan Narkoba Jenis Sabu.
“Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa sabu, diduga keduanya ini mengedarkan sabu di wilayah Bojonegoro,” Ungkap AkBP Muhammad, Kamis (19/1/2022).
Selain itu beberapa barang bukti juga diamankan berupa 4 klip plastik berisi sabu, pipet, kendaraan sepeda motor, handphone, serta alat hisap.
Akibat perbuatannya, dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan dan Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendin, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) dan Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar terhindar dari obat obatan berbahaya seperti sabu, karena dapat merusak generasi bangsa,” Tambah Kapolres Bojonegoro yang didampingi Kasat Narkoba Polres Bojonegoro, AKP Eko.
Selain itu Kapolres akan terus melakukan kegiatan cangkrukan dan bertemu dengan tokoh masyarakat agar menyampaikan kepada semua masyarakat terkait bahaya narkoba, dan selalu mengingatkan kepada anak anak muda untuk terus melakukan kegiatan yang positif. (rum/SAS)