Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Sidang perdana kasus dugaan Korupsi Dana BOS (Biaya operasional Sekolah) SMP Negeri 6 Bojonegoro yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan melalui LHP dan terdapat kerugian negara sebesar Rp. 695 juta dilaksanakan secara virtual yang menghadirkan kedua terdakwa yaitu ES selaku guru dan RA selaku Staf TU SMP 6 Bojonegoro.
Dalam sidang tersebut dari Lapas Kelas II A Bojonegoro yang dihadiri oleh JPU (Jaksa penuntut Umum), Kuasa Hukum Terdakwa, dan juga Hakim pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan pada tanggal 5 Juni 2023.
Dalam pembacaan dakwaan ini secara online ini, menurut Mohammad Arifin, SH, selaku
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro M. Arifin menyebutkan bahwa dua terdakwa dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukuman pasal 2 minimal pidana penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan, ancaman hukuman pasal 3 minimal pidana penjara 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Pada sidang selanjutnya, kedua terdakwa akan jalani sidang pembacaan eksepsi,” kata Mohammad Arifin. Selasa (6/6/2023).
Kepada awak media, Pengacara Terdakwa, Ilhamul Huda Alfarisi dia kemungkinan akan melakukan esepsi dari dakwaan JPU yang disampaikan dalam sidang. (SAS*)