Dua Perades Ini Merasa Dapat Perlakuan Tidak Adil, Begini Ceritanya

SUARABOJONEGORO.COM, TUBAN – Dua perangkat Desa, Desa Sendang, Kecamatan Senori, Kabupeten Tuban, merasa mendapat perlakuan yang tidak adil dari Kepala Desa setempat.

Menurut penuturan Saridi Kaur Pemerintahan dan Siti Masriah Kaur Keuangan Desa Sendang mengatakan, kejadiannya pada waktu itu datang beberapa masyarakat serta dari Babinkamtibmas Polsek Senori Babinsa Koramil Senori mendatangi rumah Siti Masriah pada pukul 21:45.Pada saat kejadian dirumah tersebut ada Saridi mengerjakan LPJ Desa yang belum terselesaikan.

“Kami langsung dituduh melakukan zina, padahal waktu itu anak-anak kami masih belum tidur.” Ujarnya lirih.

Namun dari kejadian tersebut keduanya sudah diberikan sanksi oleh pihak Desa berupa, tidak boleh menggarap tanah bengkok selama 1 tahun. Hal tersebut pun sudah dijalani oleh keduanya terhadap sanksi yang diberlakukan oleh pihak Desa.

Baca Juga:  Berharap Pelaksanaan Pengisian Perades Berlangsung Jujur dan Terbuka

Namun yang menjadi perbincangan warga masyarakat desa Sendang, bahwa setelah keduanya menikah dan resmi menjadi suami istri kasus tersebut mencuat dan pihak Desa melakukan Musyawarah Desa (Musdes) untuk memberhentikan keduanya. Akhirnya melalui Musdes tersebut keduanya diberhentikan tanpa ada surat teguran dari yang berkompeten,atas putusan tersebut.

“Ini aneh yang dilakukan oleh desa, memberhentikan Perangkat tanpa ada surat peringatan sama sekali. Ini sudah dipolitisasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.” Ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.

Sementara itu Kepala Desa Sendang, H. Mainan Nurirohman saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp mengatakan bahwa perkara Pak Saridi dan Ibu Masriah itu karena sweeping yang dilakukan masyarakat, bersama Babinkamtibmas di rumahnya Ibu Musriah karena meresahkan masyarakat melakukan berbuatan asusila.

Baca Juga:  Sejumlah Cafe dan karaoke Diobok-obok Petugas BNN

Namun saat disinggung apakah keduanya saat itu dilaporkan kepihak Kepolisian terkait asusila tersebut. Kades tidak menjawab.

Pemberhentian tersebut dilakukan karena perintah dari Bupati dan Inspektorat pihak Desa hanya menjalankan saja.
Sementara itu wartawan ini melakukan konfirmasi kepada Camat Senori Beedry Ariyanto Mutohar melalui WhatsApp Camat belum memberi jawaban.

“Saya sedang rapat, nanti jam 1 bisa ketemu,” jawab Camat melalui WhatsApp. (bim)

Reporter: Bima Rahmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *