Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Tega mencabuli gadis dibawah umur S (28) dan JP (22) warga Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro diamankan Kepolisian Resor Bojonegoro. Kejadian ini terjadi pada tanggal 13 Agustus 2019 yang lalu. Jumat (16/08/19).
Dalam pers rilisnya Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menuturkan jika korban Mawar (bukan nama sebenarnya.red) merupakan gadis dibawah umur serta memiliki keterbelakangan mental.
“Korban dibawah umur dan mengalami keterbelakangan mental,” katanya.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni bermula saat tersangka berinisial S yang menjemput korban dan akan dipertemukan dengan JP selaku tersangka 2 karena korban sebelumnya menyukai tersangka JP.
“Korban dijemput di depan rumahnya,” ujarnya.
Selanjutnya korban oleh S dibawa masuk kedalam hutan dan disetubuhi. Setelah disetubuhi kemudian korban diajak oleh S untuk menemui JP dan secara beriringan korban dan kedua tersangka melaju menuju hutan Ngepreng, Kecamatan Tambakrejo karena di hutan tersebut ada orang lain kedua tersangka kembali ke hutan Bagor, Desa Sukorejo, Kecamatan Tambakrejo.
“Selanjutnya tersangka JP merayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara merebahkan korban ke tanah,” jelasnya.
Setelah melakukan persetubuhan tersebut kemudian tersangka JP memanggil S dan melakukan persetubuhan yang kedua kalinya. Setelah melampiaskan napsunya korban diantarkan pulang ke rumahnya. Dalam perjalanan pulang tersebut tersangka berpapasan dengan paman korban.
“Korban bercerita kepada pamannya jika dirinya telah disetubuhi oleh kedua tersangka,” ucapnya.
Dalam kasus ini Mapolres Bojonegoro mengamankan beberapa barang bukti diantaranya adalah hasil visum At Repertum, satu buah kaos lengan panjang warna abu-abu, satu buah celana training warna hitam, satu buah BH warna pink, satu buah celana dalam warna biru yang ada bercak darah korban.
Selanjutnya celana dalam warna hijau tua, satu celana jeans, satu kaos warna hitam yang mana barang bukti tersebut merupakan milik pelaku S.
Sedangkan dari tersangka JP polisi mengamankan barang bukti berupa satu celana dalam warna coklat, satu kaos warna hitam, satu jaket jeans warna abu-abu, satu celana jeans warna dongker. (Bim/red).
*)Foto: ilustrasi.net