Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Setelah ditunggu hingga sore hari, Dua Anggota DPRD (Dewan perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bojonegoro, yang seharusnya datang memenuhi panggilan penyidik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, akan tetapi tak kunjung datang, untuk dilakukan klarifikasi oleh Penyidik Polisi, Rabu (12/1/21).
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto ketika di konfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya hari ini memang memanggil dua anggota DPRD Bojonegoro yaitu SPN dan MRZ untuk dimintai klarifikasi oleh penyidik, akan tetapi mereka tidak bisa datang hari ini.
“Kami akan mengirimkan kembali undangan terhadap kedua anggota DPRD tersebut untuk dimintai klarifikasi seputar pengaduan soal Program Pokir,” Kata Kasat Reskrim.
Dijelaskan juga bahwa sebelumnya Pihak Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bojonegoro juga sudah memeriksa atau mengklarifikasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Dandi Suprayitno, terkait seputar Program Pokir.
“Kemarin sudah kita klarifikasi dari adanya pengaduan terkait masalah pokir tersebut, dan kita juga lanjutkan dengan klarifikasi dari Anggota DPRD Bojonegoro, dan hari ini dua orang anggota Dewan kita panggil tapi belum bisa datang,” Ujar AKP Iwan Hari Poerwanto.
Pemanggilan terhadap dua orang anggota DPRD Bojonegoro ini, oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro untuk dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan oleh penyidik Polisi yang diduga terkait persoalan usulan Program Pokir (Pokok Pikir) Dari anggota DPRD Bojonegoro melalui Dinas Pendidikan Bojonegoro.
Dalam surat panggilan yang juga disebutkan bahwa Satreskrim Polres Bojonegoto saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Langsung (PL) paket pekerjaan fisik dan dugaan adanya jual beli dari paket pekerjaan fisik di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2020. (SAS/Red)