Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Setelah memanggil Staf dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Hari ini Rabu (14/1/21) penyidik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Bojonegoro memanggil dua orang anggota DPRD Bojonegoro untuk dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan oleh penyidik Polisi yang diduga terkait persoalan usulan Program Pokir (Pokok Pikir) Dari anggota DPRD Bojonegoro melalui Dinas Pendidikan Bojonegoro.
Dari data yang dihimpun media suaraBojonegoro.com, Surat panggilan bernomor : B/3/l/Res.3.5/2021/Streskrim, tertanggal 4 Januari 2021, dengan klasifikasi surat biasa dan perihal undangan klarifikasi dan permintaan dokumen tersebut dikirimkan kepada 1. SPN, 2. MZ. Keduanya merupakan anggota DPRD Bojonegoro dari Fraksi PKB ( Partai Kebangkitan Bangsa ).
Dalam surat panggilan yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP. Iwan Hari Purwanto. SH., disebutkan bahwa Satreskrim Polres Bojonegoto saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Langsung (PL) paket pekerjaan fisik dan dugaan adanya jual beli dari paket pekerjaan fisik di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2020.
Dalam undangan disebutkan bahwa MZ diundang pada pukul 09.00 Wib. Dan SPN diundang pada pukul 14.00 wib untuk menghadap penyidik unit II Polres Bojonegoro.
Hingga berita ini diturunkan yaitu pukul 12.12 wib, belum ada anggota DPRD yang mendapatkan panggilan tersebut tampak hadir di Polres Bojonegoro untuk memenuhi undangan dari Polres Bojonegoro tersebut.
Hanya tampak beberapa awak media yang sedang menunggu kedatangan kedua anggota Dewan yang akan diperiksa oleh Penyidik Polres Bojonegoro.
Ketika awak media mencoba menghubungi melalui Sambungan telepon ke salah satu anggota DPRD yang di panggil Penyidik Polres Bojonegoro ini, tak satupun diangkat atau dijawab.(SAS/Red)