DPRD Bojonegoro Bahas Permasalahan Desa Bersama Kejari Bojonegoro

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Dalam kunker tersebut, membahas permasalahan yang ada ditingkat Desa di Bojonegoro, Senin (27/2/2023).

Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiono mengungkapkan, pihaknya berusaha untuk membangun komunikasi dengan Kejari Bojonegoro terkait adanya suatu objek permasalahan hukum ditingkat Pemerintah Desa (Pemdes).

“Karena adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dan saat ini desa seolah-olah seperti berdiri sendiri karena ditunjang oleh Dana Desa dan Anggaran Dana Desa,” ungkap Sudiono, ditemui usai Kunker.

Selain itu, Sudiono menambahkan, guna mempercepat program pembangunan di Kabupaten Bojonegoro. Pemkab Bojonegoro juga telah mengeluarkan program Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD). Sehingga hal tersebut, menurutnya memerlukan pendampingan dan pembinaan.

Baca Juga:  Rapat Banggar Alot, Terjadi Perdebatan Antara Bupati dan Anggota Banggar

“Perlu adanya pendampingan dan pembinaan dalam menjalankan semua dana tersebut, supaya dalam menjalankan pemerintahan di desa ini, bisa bersih dari unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ujar Politisi asal Partai Gerindra itu.

Disinggung terkait langkah untuk mengantisipasi adanya kejadian tersebut, Sudiono menjelaskan, karena fungsi dari Komisi A yaitu Pengawasan maka akan dilakukan pembinaan dengan menggandeng Kejari dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

“Apalagi dengan adanya program dari Jaksa Agung yaitu, Jaga Desa, hal ini supaya pelaku Pemerintahan Desa aman dan sesuai dengan harapan masyarakat serta sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tadi,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Komisi A DPRD Bojonegoro. Ia juga menyampaikan bahwa, implementasi dari Kejari dalam mendukung penguatan tata kelola Pemdes, telah seiring dengan Jaksa Agung yakni, membangun kesadaran hukum dari Desa.

Baca Juga:  Rancangan Dana Abadi Migas Ditolak Gubernur

“Jadi kami juga banyak program, sudah kami sampaikan tadi termasuk salah satunya yakni, Jaga Desa atau Jaksa Masuk Desa sebagai ikon Jaksa ada untuk masyarakat,” ujar Kajari.

Pria asal Madura itu berharap, bahwa dalam penegakkan hukum tidak semata-mata langsung menghukum siapa pelakunya, tetapi ini merupakan pelaksanaan dari Ultimum Remidium, yang artinya Pemidanaan bukanlah pilihan terakhir.

“Kami lebih mengedepan kepada pencegahan, pembinaan, dan pengawasan. Sehingga, Pemdes nantinya akan benar-benar mendapatkan bimbingan dalam mengelola anggaran,” pungkasnya. (Put/Red)