DPRD Bojonegoro Akan Rekomendasi Usulan AKD Ke Pemkab Bojonegoro

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar, memaparkan 4 poin tuntutan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro. Jumat (18/08/23).

Salah satu poin yang menjadi tuntutan kepala desa adalah terkait dengan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi syarat untuk pencairan Anggaran Dana Desa (ADD).

“Yang kedua adalah terkait 26 desa yang belum mendapatkan bantuan mobil siaga,” katanya.

Selanjutnya yang ketiga adalah tuntutan penambahan ADD di tahun 2023 dan tuntutan ke empat adalah kurang bayar DBH pajak di tahun 2022 oleh Pemkab Bojonegoro. Terkait dengan tuntutan kepala desa tersebut Abdullah Umar, memastikan bahwa tuntutan tersebut nantinya akan diakomodir oleh Pemkab Bojonegoro.

Baca Juga:  Ratusan Peserta Antusias Ikuti Bimtek Kader Posyandu Bojonegoro

“Terkait dengan mobil siaga, kita sudah hearing dengan Dinas sosial selaku OPD terkait,” katanya.

Sedangkan untuk persyaratan pencairan ADD yang harus lunas PBB, Abdullah Umar, menegaskan jika DPRD akan mendorong agar tidak menjadikan hal tersebut sebagai syarat pencairan ADD. Dalam hal ini dirinya beersepe dapat juga dengan apa yang diharapkan oleh kepala desa.

“Karena dinamikanya berbeda-beda. Karena tugas desa hanya membantu,” ujarnya.

Selanjutnya terkait dengan penambahan penambahan DBH, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan jika akan menghitung dana transfer serta program formula dari pemkab.

Kalau memungkinkan kenapa tidak. Prinsipnya kami akan merekomendasikan tuntutan dari temen-temen AKD akan rekomendasikan dan bisa direalisasikan,” pungkasnya. (Bim/red).