DPC PPP Bojonegoro Menolak Pemekaran 6 Dapil

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Adanya informasi yang berkembang terkait perubahan jumlah Dapil (Daerah Pemilihan) dalam Pemilu (Pemilihan Umum) pada tahun 2024 mendatang, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bojonegoro, H. Sunarto Abu’main mengaku hanya mendengar kabar saja dan belum ada kepastian yang jelas soal pemekaran dapil di Bojonegoro dari 5 dapil menjadi 6 dapil tersebut.

Sunaryo Abumain juga menjelaskan bahwa pihaknya menolak adanya pemekaran dapil tersebut, hal ini berdasarkan saat dirinya mengikuti rapat bedah dapil waktu itu. “Kami menolak memang, dan secara logika dalam pembagian wilayah teritorial, bahwa 5 dapil sudah bagus, kalau di tambah dapil akan menambah persoalan,” Katanya, Senin (7/2/2023).

Baca Juga:  Ada Dugaan Perpindahan Suara Di PPK Margomulyo, Ketua Bawaslu Kok Ngawur Tenan!

Pria yang biasa dipanggil Mbah Naryo ini juga menyebutkan bahwa seperti kecamatan yang dipindah dapil, dan persoalannya ada anggota DPRD yang sebelumnya memiliki wilayah yang satu kesatuan, dia harus mengulang mencari masa baru, karena kehilangan wilayah kecamatan.

“Ini juga akan jadi masalah di internal partai, dulu semua partai menolak, dan hanya PDI yang setuju, kalau di tanyakan kepada masyarakat, apakah yang pemilu itu masyarakat, yang jadi peserta pemilu kan partai politik,” Tambah Mbah Naryo.

Semua memang tergantung KPU, mau merubah dapil atau tidak, dan semua terserah KPU, Mbah Naryo mengatakan akan tetap mengikuti jika hal itu ditetapkan.

Sebelumnya terdapat informasi bahwa Dapil di Kabupaten Bojonegoro dari 5 Dapil menjadi 6 Dapil, diantaranya adalah dapil Bojonegoro 1, meliputi Kecamatan Dander, Bojonegoro dan Trucuk, Dapil Bojonegoro 2 meliputi Sumberrejo, Balen, Kapas dan Sukosewu, Dapil Bojonegoro 3 meliputi Kepohbaru, Baureno dan Kanor, kemudian dapil Bojonegoro 4 meliputi, Bubulan, Sugihwaras, Kedungadem, Temayang, Gondang dan Sekar.

Baca Juga:  Setelah Didatangi Kuasa Hukum Nurul - Nafik, Ini Langkah Bawaslu Bojonegoro Terkait Gugatan Ke KPU

Sementara itu untuk dapil Bojonegoro 5 meliputi wilayah kecamatan Ngraho, Tambakrejo, Ngambon, Ngasem, Purwosari, dan Margomulyo, dan Untuk Dapil Bojonegoro 6 meliputi Kecamatan Kalitidu, Malo, Padangan, Kasiman, Kedewan, dan Gayam. (Bim/SAS)