Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bojonegoro, memutuskan untuk membatalkan niat gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dicoretnya salah satu Calon Legislatif (Caleg) nomor 6 Dapil 5 atas nama Imam Mu’alim. Sabtu (13/01/24).
Hal ini disampaikan Ketua DPC PPP, Kabupaten Bojonegoro, Sunaryo Abuma’in. Keputusan pembatalan gugatan tersebut berdasarkan rapat DPC PPP Bojonegoro. Terdapat beberapa pertimbangan diantaranya adalah gugatan yang sudah tidak efektif karena waktu yang tinggal 1 bulan.
“Caleg yang dicoret posisi mengambang dan sudah tidak efektif karena belum ada kepastian keputusan KPU no 168 dibatalkan,” katanya.
Selain itu, lanjutnya konstituen pendukung caleg situasi mengambang dalam mengambil sikap atau langkah lebih lanjut untuk rekrutmen calon pemilih. Lebih jauh Sunaryo Abuma’in, juga menilai jika, caleg sudah pasrah menyerahkan kepada DPC PPP.
“Yangmana apapun keputusannya (DPC PPP.red) di taati dan di ikuti,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui DPC PPP, Kabupaten Bojonegoro menggugat KPU Bojonegoro dan Bawaslu Bojonegoro, atas dicoretnya salah satu caleg nomor urut 6 Dapil 5 atas nama Imam Mu’alim. Dicoretnya Imam Mu’alim tersebut lantaran yang bersangkutan mendapatkan gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro. (Bim/red).