SuaraBojonegoro.com – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro bergerak cepat memacu performa sektor kesehatan. Dalam rapat koordinasi yang digelar Selasa (05/05/2026), legislatif mendorong seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk memaksimalkan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) guna meningkatkan kualitas layanan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Rapat strategis yang dihadiri oleh Dinas Kesehatan dan seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Bojonegoro ini menyoroti pentingnya fleksibilitas pengelolaan keuangan. Tujuannya jelas: Puskesmas tidak boleh hanya sekadar “menunggu” anggaran pemerintah, melainkan harus mampu mandiri dan lincah dalam beroperasi.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, SH., MH., menekankan bahwa kemandirian anggaran adalah kunci pelayanan publik yang prima. Namun, data menunjukkan adanya jurang (gap) pendapatan yang cukup lebar antar wilayah akibat distribusi jumlah penduduk.
Berdasarkan laporan terbaru, berikut adalah peta pendapatan Puskesmas di Bojonegoro yaitu Peringkat Teratas adalah Puskesmas Jeruk Purut memimpin dengan raihan Rp5,3 Miliar, disusul Baureno (Rp4,9 M), dan Kepohbaru (Rp4,7 M). Dan Peringkat Terendah yaitu Puskesmas Ngambon dan Kedewan masih berada di angka Rp1,2 Miliar.
“Anggaran ini langsung dikelola secara mandiri oleh BLUD untuk operasional. Dinas Kesehatan hanya mengintervensi untuk kebutuhan besar seperti alat kesehatan (alkes) atau obat-obatan tertentu,” ungkap perwakilan tenaga kesehatan dalam forum tersebut.
Strategi utama yang kini digenjot adalah peningkatan Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK). Hingga Maret 2026, tercatat masih ada 11 Puskesmas yang belum mencapai target sempurna (100%). Performa mereka diukur melalui tiga indikator kritis diantaranya Angka Kontak, yaitu Intensitas komunikasi dan kunjungan pasien, kemudian Rasio Rujukan Non-Spesialis yaitu guna Menekan rujukan yang seharusnya bisa ditangani di tingkat dasar, dan Rasio Prolanis untuk Pengendalian pasien dengan penyakit kronis.
Meski pendapatan dari sektor retribusi umum tergolong minim karena cakupan Universal Health Coverage (UHC) Bojonegoro telah mencapai 99,45%, Puskesmas diminta tidak terlena. Tantangan nyata justru ada pada klaim non-kapitasi (rawat inap dan ANC) yang seringkali terhambat kendala administrasi, hingga menyebabkan dana “tersendat” di BPJS selama 4 bulan.
Kabar baik bagi para ASN di lingkungan Puskesmas, pada tahun 2026 ini diusulkan sistem pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang lebih adil. Skema ini dirancang untuk menutup selisih antara Jasa Pelayanan (Jaspel) yang diterima dengan standar kelas jabatan.
“Jika Jaspel sudah memenuhi standar kelas jabatan, maka TPP-nya nol. Ini adalah langkah objektif untuk memastikan keadilan bagi seluruh ASN tanpa memandang besar kecilnya pendapatan Puskesmas tempat mereka bertugas,” jelas pihak Dinkes.
Menutup rapat, Komisi B berharap Puskesmas mulai berani melakukan terobosan sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Selain mengandalkan dana JKN, Puskesmas dituntut lebih kreatif memanfaatkan aset yang ada untuk menggali pendapatan lain yang sah.
“Inovasi adalah kunci. Kita ingin Puskesmas bukan hanya tempat mengobati orang sakit, tapi juga menjadi institusi yang sehat secara manajemen dan finansial,” pungkas Lasuri. (Red*)








