Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Agenda sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemerasan 3 oknum LSM terhadap Kepala Desa Talok Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro memasuki tahapan putusan majelis hakim, Selasa (05/09/2023).
Agenda sidang dengan dua perkara terpisah, yakni nomor perkara : 116/Pid.B/2023/PNBjn terdakwa Muhartono dan Heri Sulistiyono dan nomor perkara 117/Pid.B/2023/PNBjn terdakwa Sunyoto berlangsung di Ruang Sidang Kartika PN Bojonegoro.
Ketua Majelis Hakim Achmad Bukhori menyampaikan materi putusan kepada terdakwa Muharton dan Heri Sulistiyono perihal yang memberatkan dan yang meringankan, dan terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana yang pengancaman sebagaimana melanggar pasal 369 ayat 1 KUHP.
“Kedua terdakwa dijatuhi hukuman selama 5 bukan penjara, dikurangi masa tahanan, “tegas Ketua Majelis Hakim.
Dari vonis tersebut kedua terdakwa menyatakan menerima.
Sedangkan untuk terdakwa Sunyoto dinyatakan oleh Majelis Hakim secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pengancaman sebagaimana melanggar pasal 369 ayat 1 dan di jatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Dari vonis majelis hakim tersebut Sunyoto melalui Penasehat Hukumnya Imam Safii, S.H., Mkn menyatakan pikir-pikir, demikian pula JPU tersakwa Bambang Tedjo juga menyatakan pikir-pikir.
Agenda sidang ditunda selamat 7 hari untuk memberikan waktu serta jawaban, baik dari penasehat terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum. (Put/Lis)