Reporter : Sasmito
SuaraBojonegoro.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, melakukan inspeksi mendadak di pengolahan tembakau Redriying, Jalan Basuki Rahmat, Senin (20/5/2019).
Dalam sidak tersebut, DLH menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pihak Redriying seperti ketinggian cerobong asap, belum adanya izin dari pensuplai BBM yang digunakan operasional, serta belum adanya revisi izin analisis dampak lingkungan.
“Kita minta, mereka segera memperbaiki semua kekurangan tersebut,” kata Kepala DLH, Nurul Azizah, usai Sidak.
Pihaknya menegaskan, masih memberi peringatan secara tertulis. Belum ada sanksi yang diberikan, karena melihat ada upaya atau iktikad baik dari pihak Redriying. Sehingga diharapkan, tidak ada pencemaran lingkungan akibat ketinggian cerobong yang belum sesuai aturan.
“Aturannya, ketinggian cerobong asap itu kan 20 meter. Ini hanya 16 meter saja,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, perwakilan Redriying Taulan, mengatakan, jika pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil sidak tersebut.
“Intinya, kita akan taat aturan,” pungkasnya. (Sas*)