Kontributor : Sari . W
SuaraBojonegoro.com – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro menegaskan, tidak memiliki wewenang apabila terjadi pelanggaran oleh perusahaan migas yang ada di Bojonegoro terkait lingkungan.
“Itu wewenang Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Kepala DLH, Nurul Azizah.
Padahal, di Bojonegoro terdapat perusahaan migas yakni EMCL, PEPC dan Pertamina EP yang memproduksi migas. Kegiatan yang berlangsung lama, pasti menimbulkan dampak lingkungan.
“Sampai sekarang belum ada pelanggaran, kalaupun ada ya ranah pemerintah pusat,” tegasnya.
Dia menyatakan, untuk reklamasi lahan yang seharusnya menjadi komitmen perusahaan migas, pemkab Bojonegoro tidak berhak apa-apa. Meski demikian, semua kegiatan di industri migas pasti ada laporan tiga bulanan.
“Adanya laporan bulanan untuk kegiatan mereka,” pungkasnya. (Ari/sas)