Reporter: Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Ditetapkannya AW, salah satu Kepala Desa di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa, menjadi perhatian masyarakat bojonegoro. Rabu (21/08/24).
Pasalnya dalam pengadaan mobil siaga desa melalui program Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2022 tersebut menyeret beberapa pihak. Hingga saat ini Kejari Kabupaten Bojonegoro telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini.
Kepala Desa Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro Samudi, mengaku kaget atas penetapan tersangka kepada rekan sejawatnya tersebut.
“Saya kaget mendengar kabar atas penahanan mas AW yang juga ketua bidang hukum dan advokasi AKD ini,” kata pria yang sekaligus Ketua PAPDEDI Kabupaten Bojonegoro.
Samudi, berharap agar AKD segera mengambil langkah-langkah yang dapat membantu AW yang saat ini telah resmi ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari kedepan.
“Misalnya penangguhan penahanan,” ujarnya.
Hal ini dikarenakan AW merupakan seorang kepala desa yang keberadaannya masih sangat dibutuhkan oleh masyarakatnya.
“Tentunya keberadaan dirinya sangat di butuhkan oleh warga masyarakatnya,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui setelah diperiksa mulai pukul 10.00 hingga pukul 15.30, Kepala Desa disalah satu Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, berinisial AW, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa program Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Bojonegoro. (Bim/red).