Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro memberikan penjelasan terkait pelaksanaan Pomahan Spectacular Carnival 2026 di Desa Pomahan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, yang sebelumnya mendapat keluhan dari sejumlah masyarakat mengenai akses jalan dan dugaan penarikan biaya bagi masyarakat yang hanya sekedar melintas selama kegiatan berlangsung. Minggu (30/08/2026).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama, S.STP., M.M., mengatakan bahwa dari pihak desa atau penyelenggara kegiatan Pomahan Spectacular Carnival 2026 yang menggunakan akses jalan Poros Utama Kecamatan (PUK) Baureno – Kanor, dokumen yang disampaikan kepada Dishub Bojonegoro sebatas surat pemberitahuan kegiatan.
“Dari pihak desa/penyelenggara sebatas memberikan surat pemberitahuan kegiatan,” ujar Welly saat dikonfirmasi SuaraBojonegoro.com melalui pesan Whatsapp.
Welly menjelaskan, penggunaan jalan untuk kegiatan selain kepentingan lalu lintas memiliki ketentuan tersendiri. Penggunaan jalan tersebut harus diajukan secara tertulis kepada Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan ruas jalan yang akan digunakan untuk aktivitas kegiatan.
Dalam pengajuan tersebut, lanjut Welly, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi, salah satunya surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan. Pengajuan penggunaan jalan tersebut juga dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
“Sesuai ketentuan izin penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas harus diajukan secara tertulis kepada Kepolisian Republik Indonesia sesuai jalan yang akan digunakan aktivitas kegiatan dengan dilampiri salah satunya surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, SuaraBojonegoro.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Pemerintah Desa Pomahan dan pihak penyelenggara Pomahan Spectacular Carnival 2026 terkait mekanisme kegiatan, penggunaan akses jalan, serta penarikan biaya yang dikeluhkan masyarakat. (Why/Red)








